GDPS Tindak Tegas Tindak Kecurangan Mengatasnamakan Perusahaan

GDPS Tindak Tegas Segala Bentuk Tindak Kecurangan. (Ist)
GDPS Tindak Tegas Segala Bentuk Tindak Kecurangan. (Ist)

Jakarta, helloborneo.com – Sebagai BPO terkemuka berbasis teknologi dan bagian dari Garuda Indonesia Group, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menjalankan budaya perusahaan berlandaskan nilai PURE (passionate, fun, dan care).

Perusahaan ini terus menekankan sikap amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan operasionalnya, termasuk dalam proses rekrutmen.

PT GDPS menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses rekrutmen secara transparan dan profesional. Perusahaan memastikan bahwa proses seleksi karyawan dilakukan tanpa biaya. “Kami tidak pernah memungut biaya apapun dari calon karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan secara gratis. Kami juga tidak mencantumkan nama pejabat tertentu dalam proses komunikasi dengan calon karyawan,” ujar VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS, Adrie Dwi Aryanto, dalam keterangan tertulis.

Pada 22 Agustus 2024, PT GDPS berhasil menindak pelaku penipuan yang mengatasnamakan perusahaan dalam proses perekrutan yang tidak sah. Setelah melakukan investigasi menyeluruh dan bekerja sama dengan pihak berwenang, pelaku penipuan diserahkan kepada aparat hukum untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk melindungi calon korban dan menjaga integritas perusahaan.

Sebagai bentuk tindakan preventif dan represif terhadap penipuan, PT GDPS juga menerapkan Whistle Blowing System (WBS) yang berfungsi sebagai wadah pengaduan terkait dugaan penipuan, fraud, korupsi, tindak pidana, dan pelanggaran etik lainnya yang melibatkan pegawai atau pihak eksternal yang terkait dengan perusahaan. “WBS ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” jelas Adrie.

WBS di PT GDPS dapat diakses melalui website resmi perusahaan di www.wbsgdps.comatau melalui nomor telepon 0811-1259-1717. Sistem ini memungkinkan pelaporan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan sehingga dapat diidentifikasi dan ditangani lebih cepat.

Implementasi ini juga selaras dengan Peraturan Menteri BUMN No. 2 Tahun 2023 Pasal 35 yang menyebutkan bahwa BUMN harus memastikan ketersediaan dan kecukupan sistem pelaporan internal untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan oleh direksi dan pengawasan oleh dewan komisaris.

“Langkah ini adalah komitmen nyata PT GDPS dalam menjaga integritas di lingkungan operasional perusahaan. Kami akan terus menindak tegas segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT GDPS,” tegas Adrie. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses