Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legislatif memiliki tiga tugas pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satunya adalah fungsi pengawasan terhadap jalannya program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Politisi Partai Demokrat sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor menuturkan, dalam melaksanakan fungsi pengawasan pihaknya rutin mengadakan rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.
Melalui kegiatan tersebut diketahui kebijakan serta progress pelaksanaan program sampai dengan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Fungsi pengawasan ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun pelaksana pengawasan. Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme peringatan dini (early warning) untuk mengawal pelaksanaan aktivitas guna mencapai tujuan dan sasaran.
“Setiap triwulan kami melalui Komisi-komisi mengadakan hearing dengan OPD, Kami mendengarkan dan memberikan pendapat atas program yang dilaksanakan oleh Pemkab PPU,” ujarnya.
Menurut politisi ini, pihaknya senantiasa mendukung program Pemkot yang bermanfaat bagi masyarakat seperti pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan serta pembangunan infrastruktur. Selain itu DPRD juga menerima aspirasi dari masyarakat yang diteruskan melalui rapat hearing tersebut. (adv/log)