Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, mengingatkan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah etika dan tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
Netralitas dalam pilkada harus dijaga karena bukan hanya sekedar kewajiban hukum, tegas Tohar di Penajam, tetapi juga etika dan tanggung jawab moral ASN tanpa terkecuali.
“Kami ingatkan lagi ASN tanpa terkecuali harus netral dalam pilkada, sudah ada aturannya terutama peraturan netralitas ASN dalam pilkada,” jelasnya lagi.
Aparat pemerintah wajib taat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur disiplin pegawai negeri sipil (PNS), yang menegaskan PNS atau ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala dan wakil kepala daerah.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggencarkan edukasi untuk menyegarkan pemahaman tentang aturan dan pedoman yang mengatur netralitas ASN dan aparat pemerintahan desa.
Kemudian juga memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana cara menjaga netralitas, serta menangani potensi yang mungkin muncul dalam tahapan pilkada.
“Aturan yang ditetapkan maupun kode etik harus dipatuhi, aparat pemerintah jadi teladan dalam profesionalisme dan integritas,” katanya.
“Setiap pelanggaran netralitas tidak hanya merusak kredibilitas, juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” ujarnya pula.
Sekian menghindari tindakan secara langsung menunjukkan dukungan atau penolakan terhadap pasangan calon tertentu, lanjut Tohar, netralitas juga.tindakan pejabat publik, sikap dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Netralitas ASN atau PNS, dan aparat pemerintah desa dapat menjamin setiap kebijakan dan keputusan yang diambil tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu.
Pilkada bukan sekedar memilih pemimpin, tetapi manifestasi (perwujudan) dari prinsip demokrasi yang harus dijalankan dengan baik agar dapat berlangsung jujur, adil, umum, bebas dan rahasia. (adv/kmf/log)