Kenaikan PPN 12%: Analisa Dampak Studi Tentang Pengaruh Terhadap Masyarakat Indonesia

Suriadini – Kader GMNI Kabupaten PPU

Suriadini - Kader GMNI Kabupaten PPU. (Ist)
Suriadini – Kader GMNI Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Belakangan ini pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan Nilai (PPN). Dari 11℅ menjadi kenaikan 12% yang di rencanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Awal Mula Pengusulan Kebijakan. Kebijakan PPN 12% pertama kali diperkenalkan pada tanggal 5 Mei 2021 melalui Surat Presiden yang dikirimkan oleh Joko Widodo dengan nomor R-21/Pres/05/2021 kepada DPR RI.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia merupakan kebijakan fiskal yang signifikan, memicu perdebatan luas di kalangan akademisi, pelaku usaha,masyarakat, dan bahkan para ahli. Dampaknya terhadap masyarakat Indonesia merupakan isu kompleks yang harus di kaji dalam berbagai studi.

Dampak Ekonomi:
•⁠ ⁠Kenaikan Harga :
Kenaikan PPN secara langsung akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini terutama berlaku untuk kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, dan transportasi.
•⁠ ⁠Menurunnya daya beli:
Naiknya harga menurunkan daya beli, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Mungkin perlu dilakukan pengurangan konsumsi atau penundaan pembelian barang-barang non-primer, yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
•⁠ ⁠Inflasi:
Kenaikan harga secara umum dapat meningkatkan inflasi, yang berarti nilai uang kita  berkurang. Inflasi dapat menurunkan daya beli masyarakat dan kemampuan  memenuhi biaya hidup.

Dampak Sosial:
•⁠ ⁠Ketimpangan:
Kenaikan PPN kemungkinan besar akan meningkatkan kesenjangan sosial dengan memberikan beban yang lebih besar pada kelompok berpendapatan rendah  dibandingkan  kelompok berpendapatan tinggi.
•⁠ ⁠Beban pada UMKM:
Kenaikan PPN dapat membebani usaha kecil dan menengah (UMKM) karena mereka  kesulitan menyesuaikan harga jual  dan bersaing dengan perusahaan besar.

Pertanyaan nya apasih kebijakan fiksal itu dan apa pengaruhnya?

Kenaikan PPN seharusnya adalah kebijakan fiksal yang dirancang untuk mencapai target makro,kebijakan yang saya maksud adalah, Negara seharusnya mempunyai target yang harus dikembalikan.   Pendapatan negara yang lebih besar dari PPN dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, terutama dalam menghadapi ketidakpastian global.

Stabilitas ekonomi makro, seperti inflasi yang terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang stabil, merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi mikro.  Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.Jika ekonomi makro tidak stabil, ekonomi mikro akan sulit berkembang.

Tapi yang saya lihat di sini pemerintah malah lebih menekankan ekonomi mikro ketimbang ekonomi makro. Jika pemerintah hanya fokus pada ekonomi mikro, tanpa mempertimbangkan dampak Makro. Kebijakan ini yang malah membuat inflasi negatif.

Inflasi negatifnya seperti apa:

Penurunan daya beli di masyarakat, penurunan konsumsi, kenaikan biaya produksi, dan membebani usaha-usaha kecil yang baru mau merintis.
Dari sudut pandang saya, seharusnya pemerintah menekankan inflasi positif membangun pertumbuhan ekonomi perlahan namun pasti di akhir. Dari pada cepat tapi membuat inflasi negatif yang menyulitkan usaha kecil.

Kesimpulan yang saya dapatkan dari masalah kenaikan pajak PPN 12℅ memang memiliki dampak positif dan dampak negatif Terhadap ekonomi seperti inflasi. Namun, alangkah pentingnya pemerintah untuk lebih memantau perkembangan ekonomi dan dampak kenaikan PPN secara berkala untuk memastikan,mempertimbangkan  sepenuhnya dampak apa yang akan terjadi. Tujuan nya untuk kebijakan yang tepat serta efektif dalam mengatasi masalah ekonomi. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses