Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali mengungkapkan DPRD setempat belum bisa melakukan pembahasan terhadap ABBD Perubahan 2015 karena harus menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Keuangan tahun anggaran 2014.
“Sesuai dengan tahapan pembahasan APBD itu, pembahasan APBD Perubahan harus menunggu disahkannya Perda PertanggungJawaban Keuangan tahun anggran 2014,” jelas Nanang Ali, di Penajam, Rabu.
Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2014, kata dia, sudah disampaikan oleh Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar dan DPRD juga sudah menyampaikan rekomendasi LKPJ tahun anggaran 2014 tersebut pada bulan lalu.
Dan saat ini, menurut Nanang Ali, DPRD menunggu pemerintah daerah menyampaikan dan menyerahkan kembali tanggapan dan perbaikan terhadap rekomendasi LKPJ tahun anggaran yang telah disampaikan DPRD tersebut.
“Kami masih menunggu tanggapan dan perbaikan LKPJ dari pemerintah daerah terhadap remomendasi yang disampaikan, LKPJ itu laporan progres capaian, sedangkan Perda tentang Pertanggungjawaban Keuangan belum selesai dan disahkan, jadi pembahasan APBD Perubahan 2015 menunggu sampai disahkan Perda Pertanggungjawaban Keuangan tahun anggaran 2014,” jelasnya.
Nanang ali memastikan akan terjadi pengurangan anggaran mencapai sekitar Rp500 juta pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2015, karena adanya perubahan pada Angagran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terjadi pengurangan dana perimbangan dari sektor minyak dan gas (migas) cukup besar.
Namun lanjutnya, DPRD Penajam Paser Utara, akan mulai membahas dokumen kebijakan umum anggaran plafon perencanaan anggaran sementara (KUA PPAS) APBD murni 2016, dan ditargetkan APBD 2016 dapat disahkan sebelum tahun anggaran 2015 berakhir.
“Kami agendakan Kamis (30/7) ini pembahasan KUA PPAS APBD murni 2016 dilaksanakan, target Agustus 2015 pembahasan KUA PPAS selesai dibahas kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnnya.
Pembahasan ABPD tingkat kabupaten/kota tersebut, tambah Nanang Ali, juga harus menunggu pembahasan APBD di tingkat provinsi serta APBN, karena untuk mencantumkan anggaran subsidi harus menunggu disahkannya APBD provinsi dan APBN.
“APBD kabupaten/kota berkaitan dengan APBD provinsi dan APBN, karena kalau APBD provinsi dan APBN belum disahkan, kami tidak bisa membuat perkiraan besaran subsidi di APBD itu.” jelasnya. (adv/bp/*esa)