AH Ari B
Penajam helloborneo.com – Kontraktor pelaksana peningkatan jalan Sotek-Mariangau yang sempat diberikan surat peringatan, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Prasarana Wilayah (PU Kimpraswil) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Dahrul, sudah mulai melakukan pengerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Kami sempat memberikan surat peringatan sebanyak dua kali kepada kontraktor pelaksana karena tidak melakukan proses pengerjaan sampai Juli kemarin,” kata Andi Dahrul, di Penajam, Jumat.
“Bahkan kepala daerah memerintahkan sebera memutus kontrak kerja apabila kontraktor pelaksana itu melawati batas waktu perjanjian,” ungkapnya,
Namun setelah dilakukan pengecekan kembali, menurut Andi Dahrul, kontraktor pelaksana telah melakukan pengerjaan peningkatan jalan Sotek-Mariangau tersebut dan berhasil memenuhi jadwal yang telah ditetapkan.
“Target awal pengerjaan sesuai jadwal sudah tercapai 0,05 persen dari total panjang jalan empat kilometer,” ujarnya.
Meskipun Dinas PU Kimpraewil Kebupaten Penajam Paser Utara, tidak jadi memutus kontrak kerja, Andi Dahrul menegaskan, kontraktor pelaksana harus menyelesaikan pengerjaan peningkatan jalan Sotek-Mariangau tersebut sesuai dengan kesepakatan.
“Kontraktor harus mengejar ketertinggalan pengerjaan, sesuai kesepakatan hingga Aguistus ini pengerjaan peningkatan jalan itu harus mencapai 3 persen,” jelasnya.
Andi Dahrul berharap, Seluruh pemenang tender proyek anggaran ‘multiyears’ atau proyek tahun jamak, untuk mematuhi aturan yang berlaku dan nelakukan pengerjaan harus melakukan pengerjaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam aturan.
“Pemerintah daerah akan bertindak tegas, yakni dengan pemutusan kontrak kerja, apabila kontraktor pelaksana melanggar perjanjian yang telah disepakati itu,” tegasnya. (bp/*esa)