Mutasi Pegawai di Penajam Akan Dilaporkan ke BKN

AH Ari B

 

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bahas mutasi pegawai eselon I, II dan IV yang diduga salah prosedur (Bagus Purwa - Hello Borneo)

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bahas mutasi pegawai eselon I, II dan IV yang diduga salah prosedur (Bagus Purwa – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Fadliansyah menegaskan akan melayangkan surat laporan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara – Badan Kepegawaian Negara, jika kepala daerah tidak memberikan jawaban secara tertulis terkait pelaksanaan mutasi pegawai eselon II, III dan IV yang diduga menyalahi peraturan.

“Komisi I mengundang Pelaksana tugas Sekretaris Kabupaten, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat, tapi saya kecewa karena tidak mendapatkan jawaban pasti terkait dugaan mutasi yang dilaksanakan pemerintah daerah pada 10 September 2015itu tidak prosedural,” jelas Fadliansyah dalam RDP (rapat dengar pendapat), Selasa.

Rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah tersebut, menurutnya, Komisi I DPRD ingin mengetahui secara pasti apa yang mendasari kepala daerah menurunkan jabatan eselon terhadap pegawai di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang awalnya menjabat sebagai kepala bidang atau jabatan eselon II, kemudian dirotasi ke jabatan eselon IV sebagai kepala seksi.

“Sesuai aturan penurunan jabatan pegawai itu, biasanya ada pelanggaran yang dilakukan pegawai bersangkutan yang harus didasari oleh laporan hasil pemeriksaan tim Inspektorat,” tegas Fadliansyah.

“Tim Baperjakat bukan lagi sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan melainkan tim pertimbangan jauh dan dekat Bupati atau Wakil Bupati Penajam Paser Utara,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, tambah Fadliansyah, meminta kepala daerah selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian) segera meninjau kembali mutasi pegawai eselon II, III dan IV, atau Komisi I DPRD Penajam Paser Utara akan menyurati Komisi ASN – BKN selaku pengawas.

Sementara dalam RDP tersebut Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin hanya mengimbau kepada pegawai yang merasa keberatan atau merasa dirugikan dengan mutasi yang dilakukan pemerintah daerah bisa menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses