AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melalui Badan Pengelolla Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada tahun ini (2015) berupaya menertibkan aset-asetnya. Terutama tanah yang diduga banyak belum terdata dan bersertifikat.
“Kami mulai berupaya menertibkan seluruh aset daerah, salah satunya aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah,” kata Kapala BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, Haeran Yusni di Penajam, Jumat.
BPKD Kabupaten Penajam Paser utara, lanjutnya, mulai menggencarkan penertiban aset tidak bergerak tersebut karena disinyalir masih banyak lahan milik pemerintah daerah yang belum terdata dan bersertifikat.
Diketahui dari data sementara menurut Haeran Yusni, 402 titik tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum bersertifikat atau belum dilengkapi SBK (surat bukti kepemilikan), sebagai bukti atas kepemilikan tanah tersebut.
Dari jumlah itu kata dia, sebanyak 145 titik lahan sekolah milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta 30 titik lahan Pusban (puskesmas pembantu) milik Dinas Kesehatan, namun mayoritas belum dilengkapi bukti kepemilikan.
“Sampai saat ini baru 10 kepala sekolah yang sudah menyerahkan dokumen aset tanah milik sekolah bersangkutan,” ungkap Haeran Yusni.
Ia meminta masing-masing pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dapat pro aktif karena pendataan ulang dan sertfikasi aset tanah milik pemerintah daerah ditargetkan selesai diakhir Oktober 2015.
BPKAD Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Haeran Yusni , memprioritaskan melakukan pengecekan ulang terhadap aset tanah dan bangunan limpahan dari kabupaten induk atau Kabupaten Paser setelah pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami lakukan pendataan aset tidak bergerak milik pemerintah daerah tersebut sejak Senin (28/9) dan ditargetkan rampung Oktober 2015,” katanya. (bp/*log)