AH Ari B
Penajam, helloborneo.com – Wilayah hutan dan perkebunan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi fokus perhatian Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) karena rawan dan menjadi basis perambahan kawasan hutan secara liar atau “illegal logging”.
Kepala Seksi Keamanan dan Perlindungan Hutan Dishutbun Kabupaten Penajam Paser Utara, Manuju Manullang, di Penajam, Jumat, mengatakan, kegiatan pembalakan liar di Kabupaten Penajam Paser Utara masih kerap terjadi.
“Pembalakan liar bisa terjadi setiap hari, terutama di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam serta di Kecamatan Sepaku yang memiliki area hutan dan perkebunan yang cukup luas,” ungkapnya.
Namun upaya penertiban aksi perambahan hutan secara liar di Kabupaten penajam Paser Utara tersebut kata Manuju Manullang, masih terkendala jumlah personel dan anggaran, serta sarana dan prasarana yang sangat minim.
“Jumlah personel menurut peraturan minimal jumlah Polhut (polisi hutan) di setiap daerah sebanyak 48 orang, tapi di Penajam Paser Utara hanya ada sembilan orang jadi tidak sebanding untuk mengawasi ratusan hektare hutan yang letaknya berjauhan,” jelasnya.
Manuju Manullang berharap, ada perhatian serius dari pemerintah daerah untuk menambah jumlah personel Polhut serta sarana untuk melakukan pengawasan sehingga dapat mencegah perambahan kawasan hutan secara liar di wilayah Penajam Paser Utara.
Sebelumnya, tim gabungan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, menyita 152 balok kayu ulin ilegal dan menangkap lima orang pembalak, di wilayah Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam dan diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu tim Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang terdiri dari unsur kepolisian dan TNI, berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 50 kubik kayu jenis ulin, namun tidak menemukan pemilik kayu tersebut, dan diamankan di Kantor Dishutbun. (bp/*esa)