BKD Penajam Kembali Pecat PNS Langgar Disiplin

AH Ari B

 

PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman - Hello Borneo)

PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Suherman – Hello Borneo)

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kembali memecat satu orang PNS atau pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah setempat karena telah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Kepala Sub Bidang Kedudukan Hukum Pegawai BKD Kabupaten Penajam Paser Utara, Iwan Darmawan, di Penajam, Rabu, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, kembali mengeluarkan surat pemecatan terhadap seorang PNS karena melanggar disiplin kerja dengan tidak masuk kerja selama lima bulan.

“PNS yang dipecat itu merupakan pegawai di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman dan Sarana Prasarana Wilayah . PNS itu dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran berat dengan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan,” ungkap Iwan Darmawan.

Surat rekomendasi pemecatan dari Bupati Penajam Paser Utara, menurutnya, telah turun pada awal pekan kemarin, dimana PNS yang bersangkutan dinyatakan dipecat secara tidak hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pemberhentian terhadap PNS tersebut kata Iwan Darmawan, sudah melalui beberapa tahapan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ditetapkan. Dan sampai Oktober 2015 ini, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, yang dipecat mencapai enam orang dengan pelanggaran mayoritas sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53, PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 48 hari dalam satu tahun merupakan pelanggaran berat,” tegasnya.

Selain itu tambahnya, masih ada dua orang PNS yang masih mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Pegawai (Bapek) di Jakarta, karena dipecat dengan kasus sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. (bp/*esa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.