Penjaringan Perangkat Desa Harus Libatkan BPM-PD

Bagus Purwa

 

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa BPM-PD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto (Ist)

Kepala Bidang Pemberdayaan Desa BPM-PD Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Penjaringan dan penyaringan perangkat desa harus melibatkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), kata Kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan BPM-PD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Margono Hadi Sutanto.

“Pemerintah pusat menerbitkan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” kata Margono Hadi Susanto, saat dihubungi helloborneo,com di Penajam, Rabu.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 menyebutkan, pengangkatan perangkat desa melalui proses penjaringan dan penyaringan.

Menurut Margono Hadi Sutanto, Permendagri tersebut merupakan petunjuk teknis yang relevan dengan kondisi saat ini.

Pemerintah desa memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sangat luas sehingga dibutuhkan kualitas sumber daya manusia atau SDM yang kompeten.

“Apalagi saat ini desa memilki permasalahan yang cukup kompleks dan multi dimensi, jadi dibutuhkan SDM yang handal dan mumpuni,” ujar Margono Hadi Sutanto.

Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tersebut, Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan BPM-PD harus dilibatkan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

Dilibatkannya Bidang Pembangunan Desa dan Kelurahan BPM-PD tersebut lanjut Margono Hadi Susanto, bukan sebagai intervensi kepada kepala desa, melainkan agar proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa dapat berjalan sesuai aturan.

“Keterlibatan itu agar penjaringan dan penyaringan perangkat desa berjalan lancar, baik, serta terjaga kualitas hasilnya, karena BPM-PD selain memiliki kewenangan membina desa juga berfungsi memfasilitasi pemerintan desa,” jelasnya.

“Keterlibatan BPM-PD, sebagai panitia tes tertulis dan tes komputer, selebihnya mekanisme penetapan pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh camat sesuai regulasi yang ada,” ucap Margono Hadi Susanto.

Namun, sebelumnya harus dilakukan interview atau wawancara langsung terhadap calon perangkat desa, agar dari proses penjaringan dan penyaringan tersebut mandapatkan hasil sesuai yang diharapkan.

Sampai dengan saat ini 10 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara yang telah melakukan penjaringan Perangkat desa, dan dalam waktu dekat ada 11 desa yang akan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat desa.

“Penjaringan dan penyaringan itu untuk kepala seksi, kepala urusan maupun sekretaris desa yang telah berakhir masa jabatannya,” tambah Margono Hadi Susanto. (adv/bp/*rol)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.