Ari. B
Penajam, helloborneo.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mustaqim MZ menginstruksikan untuk melakukan pemecatan terhadap pegawai yang terbukti mengkonsumsi narkoba atau terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Penegasan instruksi pemecatan pegawai tersebut seiring satu orang pegawai honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu dari hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten, beberapa waktu lalu.
Mustaqim MZ saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, menegaskan, pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terbukti terlibat langsung penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau menggunakan narkoba diberi sanksi tegas atau diberhentikan.
“Kami instruksikan kepada pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) memberlakukan sanksi tegas terhadap pegawai yang menggunakan narkoba atau terlibat langsung penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” katanya.
Mustaqim juga menyatakan banyak menerima laporan dari masyarakat dan instansi terkait perilaku PNS (pegawai negeri sipil) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer yang melanggar peraturan.
“Masyarakat dan instansi telah banyak memberikan masukan menyangkut perilaku PNS atau ASN dan tenaga honorer yang melanggar aturan,” ungkapnya.
Mustaqim menimpali lagi, “narkoba dan judi penyakit paling berbahaya yang dampaknya pada kinerja pemerintahan.”
Wabup menyatakan permasalahan narkoba dan perjudian bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Pemerintah kabupaten terus melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk mencegah terlibat narkoba dan perjudian, agar tidak mencoreng nama baik pemerintah kabupaten,” jelas Mustaqim.
Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang positif menggunakan obat-obatan terlarang dan narkoba tambah Mustaqim, harus diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
“Saksi pemecatan terhadap pegawai yang terbukti menggunakan narkoba atau obat-obatan terlarang itu sebagai upaya pembelajaran terhadap pegawai lainnya,” ujar Mustaqim. (bp/hb)