Ari. B

Sekretaris Kabupaten PPU, Tohar.
Penajam, helloborneo.com – Pemangkasan dana transfer triwulan keempat 2017 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berdampak pada penundaan pembiayaan gaji dan insentif pegawai di daerah itu.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, mengatakan dana transfer 2017 dari pemerintah pusat dipangkas sekitar Rp180 miliar dan sampai saat ini berimbas pada biaya gaji dan insentif pegawai.
Kondisi keuangan yang terus mengalami penurunan pada 2017 itu lanjut sekkab, perlu dijadikan pelajaran agar lebih bijak dalam memanfaatkan anggaran daerah.
Tohar juga menginstruksikan kepada setiap pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) untuk mencermati program rencana belanja yang tercantum dalam Dokumen Penggunaan Anggaran atau DPA.
Instruksi sekkab tersebut seiring dengan telah diserahkannya DPA 2018 kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Masing-masing SKPD diinstruksikan mencermati kembali DPA 2018 yang telah diserahkan itu agar tidak terjadi kesalahan,” tegas Tohar.
Sekkab juga berharap masing-masing SKPD mempelajari DPA agar lebih mengenali dan memahami untuk menyusun skala prioritas.
Bagi SKPD memiliki program kegiatan yang harus dilaksanakan pihak ketiga melalui lelang menurut Tohar, segera menyiapkan dokumen perencanaan kegiatan agar tidak memakan waktu lama.
Dana bagi hasil minyak dan gas bumi 2018 dari pemerintah pusat untuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diproyeksikan besarannya sama dengan tahun sebelumnya, yakni lebih kurang Rp869 miliar.
Kendati demikian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara meminta seluruh SKPD melakukan penghematan anggaran, sebab utang daerah kepada pihak ketiga cukup besar.
“Pembiayaan dari kategori utang daerah untuk proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) dan reguler (non-multiyears) jumlahnya mencapai sekitar Rp356 miliar,” tambah Tohar. (bp/hb)