Badan Keuangan Penajam Usulkan Perbup Mendahului APBD-P

Ari. B

Kepala BK PPU, Tur Wahyu Sutrisno.

Penajam, helloborneo.com – Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan penerbitan peraturan bupati mendahului pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2018 untuk kepentingan membayar kewajiban pemerintah kabupaten yang tertunda pada 2017.

“Pembayaran yang tertunda pada 2017 sekitar Rp127 miliar, untuk membayar utang itu kami usulkan diterbitkan perbup (peraturan bupati) mendahului APBD-P 2018,” kata Kapala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno, ketika ditemui helloborneo.com di Penajam.

Berdasarkan kajian yang disusun Badan Keuangan bersama SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, utang yang belum terbayarkan pada 2017 mencapai lebih kurang Rp127 miliar.

Utang tersebut terdiri dari belanja langsung sekitar Rp50 miliar dan belanja tidak langsung sekitar Rp77 miliar.

Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan, belanja langsung itu meliputi insentif atau TPP (tunjangan perbaikan penghasilan) pegawai dan gaji tenaga harian lepas, sementara belanja tidak langsung untuk membayar pengerjaan sejumlah proyek fisik.

Menurut ia, utang ratusan miliar tersebut akan dibayarkan menunggu transfer dana bagi hasil minyak dan gas bumi tahap pertama dari pemerintah pusat sekitar Rp135 miliar yang dijadwalkan pada Februari atau Maret 2018.

Dalam rincian utang itu belum termasuk dana penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati antara Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan KPU, dana penyelenggaraan Pilkada 2018 sebesar Rp26 miliar.

Dari Jumlah itu, sebesar Rp5 miliar yang dialokasikan pada APBD 2017 sudah dicairkan, sedangkan sisanya Rp21 miliar akan dicairkan tahap kedua pada APBD 2018. Sementara dana pengawasan penyelenggaraan pilkada sebesar Rp9,8 miliar.

Namun, dana pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau pilkada tersebut baru dicairkan sebesar Rp2 miliar, sehingga masih ada sisa anggaran lebih kurang Rp7 miliar yang belum dicairkan.

Tur Wahyu Sutrisno menambahkan, nilai kewajiban yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara itu karena dampak dari pemotongan dana transfer pada triwulan keempat 2017.

Dana transfer pada triwulan keempat 2017 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipangkas lebih kurang Rp180 miliar, karena ada lebih salur dana bagi hasil minyak dan gas bumi. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.