KPU Penajam: 11 Parpol Telah Memenuhi Syarat

Bagus Purwa

Bendera Partai Politik.

Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyatakan sebanyak 11 partai politik telah memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019 setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan di tingkat kabupaten.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara Feri Mei Effendi, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin, mengatakan, lembaganya sudah menyampaikan hasil verifikasi faktual parpol kepada masing-masing pengurus parpol dan KPU Provinsi Kaltim pada Sabtu (3/2).

“Dari hasil verfikasi faktual itu, 11 partai politik memenuhi syarat dan berita acara laporan verfikasi faktual diserahkan kepada masing-masing partai politik,” jelasnya.

Sebenarnya ada jeda selama tiga hari untuk partai politik melakukan proses perbaikan, namun tidak ada perbaikan yang perlu dilakukan oleh 11 partai politik yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Jadi, kami jalan terus dan melaporkan kepada KPU provinsi selanjutnya dilakukan rekapitulasi terhadap seluruh kabupaten/kota, kemudian diserahkan kepada KPU pusat,” kata Feri mei Effendi.

Selanjutnya, KPU Pusat yang akan menetapkan partai politik apa saja yang lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019, kemudian dilakukan pengundian nomor urut peserta pemilu tersebut.

Adapun 11 parpol yang telah memenuhi syarat adalah Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai partai baru.

“Pelaksanaan verifikasi faktual partai politik tidak terkendala dan sesuai prosedur, kami juga ikut mengawasi proses verifikasi faktual itu,” kata Komisioner Divisi Penindakan Hukum Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan.

Ia mengatakan, verifikasi faktual dilakukan di masing-masing sekretariat parpol dengan mendatangkan anggota sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) atau menggunakan fasilitas panggilan telepon melalui video (video call).

Sedangkan untuk verifikasi faktual Partai Hanura juga tidak ada masalah karena tidak terjadi dualisme kepengurusan di Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga 11 partai politik dinyatakan menenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.