Prostitusi Terselubung di Penajam Segera Ditertibkan

MR Saputra

Satpol PP PPU.

Penajam, helloborneo.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur berjanji segera melakukan penertiban warung remang-remang maupun warung kopi pangku yang menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhtar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis mengatakan instansinya pada 2018 mendapatkan anggaran kegiatan ketertiban umum dan akan melakukan penertiban prostitusi terselubung.

“Tahun ini lembaganya akan mengambil tindakan tegas terkait keberadaan warung remang-remang maupun warung kopi pangku yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi terselebung,” tegasnya.

Tidak ada alasan lagi bagi petugas penegak peraturan daerah tidak melakukan penertiban prostitusi terselubung itu lanjut Muhtar, karena telah memperoleh dukungan anggaran kegiatan ketertiban umum.

Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara sejak dua tahun terakhir terkendala anggaran untuk melakukan penertiban warung remang-remang maupun warung kopi pangku yang diduga menjadi tempat praktik protitusi terselubung itu.

“Selama dua tahun tidak ada upaya penindakan terhadap tempat-tempat yang diduga sebagai prostitusi liar itu, karena tidak ada anggaran kegiatan ketertiban umum,” ungkap Muhtar.

Warung remang-remang maupun warung kopi pangku yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung tersebut berada di Kelurahan Pamaluan, Kecamatan Sepaku, yang saat ini berjumlah sekitar 12 warung.

Selain itu, petugas penegak peraturan daerah Kabupaten Penajam Paser Utara juga fokus terhadap titik-titik baru di kawasan Kecamatan Sepaku dan Kecamatan Waru yang diduga menjadi tempat praktik protitusi terselubung.

Warung remang-remang maupun warung kopi pangku yang menyediakan menu minuman dan makanan ringan tersebut merupakan bangunan kayu tidak permanen, serta tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan Izin Gangguan.

Selain melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pencegahan Pekerja Seks Komersial menurut Muhtar, kegiatan prostitusi liar itu juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan.

“Warung-warung juga melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, karena biasanya juga menjual minuman keras, serta melanggar Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum,” katanya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.