Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terlibat kampanye pemenangan pasangan calon peserta pilkada diingatkan untuk mengajukan izin cuti agar tidak mendapatkan sanksi.
Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Nanang Ali, saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, mengatakan bahwa sesuai aturan yang berlaku, surat izin cuti disampaikan kepada pimpinan DPRD.
Dalam Peraturan PKPU disebutkan bahwa anggota DPRD yang ikut kampanye pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun pemilihan bupati dan wakil bupati 2018 wajib memiliki surat cuti dari pimpinan.
“Jadi legislator, yang akan iku kampanye pemenangan pasangan calon peserta pilkada harus mendapat persetujuan dari ketua DPRD,” jelas Nanang Ali.
Ia menyatakan, legislator yang mengajukan surat cuti itu hanya untuk mendampingi pasangan calon peserta pilkada yang tidak terus menerus setiap hari.
“Cuti anggota DPRD sesuaikan. Jika hanya mengikuti kampanye satu hari, cuti yang diambil hanya satu hari.” tambahnya.
Apabila legislator tidak mengantongi surat cuti dari pimpinan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan tindakan sesuai regulasi, salah satunya mengeluarkan anggota DPRD yang bersangkutan dari area kampanye.
Sampai saat ini, sudah ada lima anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengajukan surat cuti untuk mengikuti kampanye pasangan calon peserta pilkada.
Selama cuti kampanye, legislator juga dilarang menggunakan semua fasilitas negara yang melekat sebagai anggota DPRD.
“Setiap surat cuti yang diajukan ditembuskan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujarnya. (bp/hb)