Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum bisa memenuhi permintaan Kementerian Perhubungan terkait pembebasan lahan untuk perluasan Pelabuhan Benuo Taka di Kawasan Industri Buluminung.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara Ady Irawan, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, mengatakan, Kementerian Perhubungan meminta pemerintah kabupaten membebaskan lahan sekitar 25 hektare untuk perluasan Pelabuhan Benuo Taka.
“Kami belum bisa memenuhi permintaan itu, karena kondisi keuangan pemerintah kabupaten sangat minim,” ujarnya.
Ady Irawan belum mengetahui besaran anggaran yang dibutuhkan untuk membebaskan lahan lebih kurang 25 hektare tersebut.
Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menggelontorkan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Benuo Taka itu.
Kemenhub berencana melanjutkan pembangunan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang saat dihentikan pengerjaannya telah mencapai 60 persen, karena anggaran pemerintah kabupaten tidak mencukupi.
Kendati pembangunan Pelabuhan Benuo Taka dihentikan, lanjut Ady Irawan, pelabuhan tetap beroperasi tetapi belum maksimal dan saat ini hanya mampu menampung dua kapal untuk melakukan bongkar muat.
“Kalau dibangun lebih luas dan panjang, operasional pelabuhan akan lebih maksimal sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah dari retribusi,” katanya.
Untuk melakukan perluasan Pelabuhan Benuo Taka di Kawasan Buluminung tersebut, Kemenhub meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam membebaskan lahan sekitar 25 hektare, namun karena pendapatan pemerintah kabupaten semakin menurun belum bisa memenuhi permintaan tersebut.
Pembebasan lahan yang berada di sisi pelabuhan itu sebagai syarat untuk melakukan perluasan pelabuhan di Kawasan Industri Buluminung itu.
“Rencana Kemenhub mau melanjutkan perluasan atau memperpanjang sisi kanan pelabuhan, tapi belum dapat dilaksanakan karena lahannya harus dibebaskan dulu,” tambah Ady Irawan. (bp/hb)