Penajam Usulkan Perubahan 9.620 Penerima Iuran BPJS

Bagus Purwa

Kantor Dinas Sosial Kab. PPU.

Penajam, helloborneo.com – Sebanyak 9.620 dari 61.681 orang calon penerima bantuan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan perubahan.

Koordinator Verifikasi dan Validasi Data Kartu Indonesia Sehat Kabupaten Penajam Paser Utara Rochmat Agus Purwanto, saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu mengatakan sedikitnya 61.681 warga yang tercatat masuk daftar calon data PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi hingga ke desa/kelurahan ada sekitar 9.620 warga telah meninggal dunia maupun pindah ke luar daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sehingga pada 2018, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pergantian sesuai jumlah warga yang dicoret dari daftar calon PBI (penerima bantuan iuran) BPJS Kesehatan dari APBN itu.

“Kami berharap pada Mei 2018 Kartu Indonesia Sehat atau KIS-PBI BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat sudah bisa dibagikan,” kata Agus Purwanto.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga sampai 2018 sudah membagikan sebanyak 8.948 kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan melalui anggaran APBD kabupaten kepada warga kurang mampu di daerah setempat.

Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan melalui APBD kabupaten itu menurut Agus Purwanto, sebagai pengganti program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

“Jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang diberikan secara gratis yang iuran bulannya ditanggung pemerintah kabupaten itu diperkirakan akan terus bertambah,” ujarnya.

Agus Purwanto yang juga menjabat Kepala Sub Bidang Bantuan Sosial Korban Bencana Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara itu menambahkan, jika pemegang kartu BPJS Kesehatan melalui PBI APBD kabupaten meninggal dunia, maka kartu BPJS Kesehatan harus dikembalikan.

Kartu BPJS Kesehatan melalui PBI APBD kabupaten juga akan diblokir apabila pemegang kartu pindah ke luar daerah sehingga kartu BPJS Kesehatan tidak bisa dipergunakan. (bp/hb/Adv)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.