Ari B
Penajam, helloborneo.com – Keluarga RS (17) warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, korban pencabulan meminta keadilan dan merasa kecewa karena AG (35) tersangka pelaku pencabulan hanya dikenakan hukuman tahanan luar oleh Polresta Samarinda.
Permintaan tersebut disampaikan Gabriel, keluarga korban pencabulan kepada Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar di Penajam, Selasa.
Menurut dia, penetapan status tahanan luar bagi AG itu tidak adil, sebab hanya karena alasan pelaku pencabulan tersebut mantan atlet Tarung Drajat berprestasi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2008.
Kepolisian Samarinda sempat menahan AG selama dua pekan, namun kemudian pelaku pencabulan itu ditetapkan sebagai tahanan luar.
“Kami meminta bupati membantu menegakkan keadilan dengan ikut mengawal proses hukum kasus pencabulan itu, karena sampai saat ini RS masih trauma dan takut bila mendengar nama pelaku,” jelas Gabriel.
Peristiwa pencabulan terhadap RS yang juga pernah menjuarai kejuaraan Tarung Drajat tingkat Provinsi Kalimantan Timur 2017 itu, terjadi pada 28 Januari 2018.
Pencabulan terhadap RS atlet Tarung Drajat asal Kabupaten Penajam Pser Utara tersebut dilakukan AG di tempat latihan Tarung Drajat di SKOI Samarinda, dengan modus pelaku meminta korban memijat di area yang sepi.
Atas peristwa pencabulan itu AG asal Kota Samarinda, dipecat dari keanggotaan olahraga Tarung Drajat dan PB Kodrat sejak 1 Maret 2018.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar berharap Polresta Samarinda terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku, sehingga korban mendapat perlakuan yang adil.
Yusran Aspar juga menginstruksikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terus mengawal kasus pencabulan itu.
“Petugas P2TP2A harus terus kawal kasus pencabulan itu karena korban berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara, dan diharapkan kepolisian Samarinda dapat terus melanjutkan proses hukum terhadap pelaku,” tegasnya. (bp/hb)