Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak mengganti spanduk maupun baliho pasangan calon bupati dan wakil bupati yang rusak setelah dipasang di lokasi yang telah ditetapkan.
“Spanduk maupun baliho tiga pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dicetak dan dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujar Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Penajam Paser Utara Suhermansyah, ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Senin.
Namun, setelah dipasang di lokasi yang telah ditetapkan, spanduk maupun baliho itu diserahkan kepada masing-masing pasangan calon disertai berita acara penyerahan.
Setelah diserahkan, lanjut Suhermansyah, spanduk maupun baliho yang sudah terpasang itu menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan calon atau tim suksesnya.
“Jadi, jika ada spanduk atau baliho yang rusak, bukan lagi tanggung jawab KPU tapi tanggung jawab pasangan calon atau tim sukses, mereka yang menjaga spanduk maupun baliho yang sudah terpasang itu,” tegasnya.
Suhermansyah menjelaskan, spanduk maupun baliho yang rusak dapat diganti, namun diserahkan kepada pasangan calon untuk mencetak sendiri sesuai ukuran yang telah ditetapkan.
“Pasangan calon yang akan mencetak kembali spanduk atau baliho yang rusak itu harus terlebih dahulu menyampaikan kepada KPU,” katanya.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara sudah mendistribusikan 579 alat peraga kampanye untuk tiga pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, terdiri dari lima baliho, dua spanduk dan 20 umbul-umbul.
Alat peraga kampanye berupa baliho didistribusikan di ibukota kabupaten, spanduk disalurkan ke 54 kelurahan dan desa. serta umbul-umbul di empat kecamatan.
Ia menambahkan, KPU Penajam Paser Utara sudah memasang lima baliho pasangan calon peserta pilkada. Di setiap kelurahan dan desa telah dipasang dua spanduk untuk masing-masing pasangan calon. (bp/hb)