Ari B
Penajam, helloborneo.com – Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Nanang Ali menegaskan, warga maupun perusahaan yang terbukti bersalah dalam kebakaran hutan dan lahan harus ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami minta aparat hukum bersikap tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti bersalah, baik warga maupun perusahaan” kata Nanang Ali ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.
Menurut dia, pembakaran hutan dam lahan tidak bisa ditolerir karena akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan wilayah Penajam Paser Utara, serta menimbulkan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.
Kebakaran hutan dan lahan yang semakin marak di wilayah Penajam Paser Utara lanjut Nanang Ali, karena kekeringan dan kegiatan masyarakat atau perusahaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Warga sembarangan membuang puntung rokok atau masyarakat maupun perusahaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.
Nanang Ali berharap agar masyarakat maupun perusahaan berhati-hati dalam melakukan pembukaan atau pembersihan lahan sehingga tidak mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan yang tidak terkendali.
Selain itu ia juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengutamakan upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.
“Pemerintah kabupaten dapat memperbanyak memberikan surat edaran imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan untuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” tegas Nanang Ali.
Kebakaran hutan dan lahan semakin marak di wilayah Penajam Paser Utara, sepanjang Agustus 2018 telah terjadi sebanyak 11 kasus kebakaran lahan, terbanyak di wilayah Kecamatan Penajam dengan delapan titik api.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, lahan yang terbakar selama satu bulan terakhir ini mencapai 20 hingga 23 hektare, termasuk lahan gambut di areal perusahaan. (bp/hb)