Ribuan Warga Penajam Belum Dapat Kompensasi Pertamina

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com – Sedikitnya 1.133 warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terdampak pencemaran minyak mentah hingga kini belum mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari PT Pertamina (Persero).

Informasi yang diperoleh helloborneo.com di Penajam, Kamis, sampai saat ini baru 67 warga mendapatkan ganti rugi dari sekitar 1.200 warga yang terdata terdampak pencemaran tumpahan minyak mentah yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kasi Kenelayanan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara Aris Tangke saat ditemui membenarkan, sejauh ini baru 67 warga terdampak pencemaran minyak mentah yang diberikan ganti rugi oleh Pertamina.

Tim Investigasi Kebocoran Pipa Minyak.

Sementara hasil verifikasi dan validasi lanjut ia, terdata 1.200 warga mengalami kerugian atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan yang terjadi akhir Maret 2018, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam yang terjadi April 2018.

Menurut Aris Tangke, Pertamina melakukan pembayaran ganti rugi secara bertahap, tahap pertama ganti rugi diberikan kapada 20 nelayan dan tahap kedua kepada 46 nelayan serta 17 warga di Desa Api-Api, Kecamatan Waru.

Pertamina berjanji akan memberikan kompensasi dari dampak pencemaran minyak mentah tersebut Juni, sebelum Lebaran Idul Fitri 2018, namun ditunda dan berjanji ganti rugi akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening warga terdampak bencana pemcemaran minyak mentah pada Juli 2018.

Namun hingga kini baru 67 warga yang mendapatkan kompensasi, sehingga warga terdampak pencemaran minyak mentah yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi merasa kecewa sebab Pertamina tidak menepati janji terkait pemberian kompensasi tersebut.

Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan pedampingan proses pemberian kompensasi kepada warga terdampak pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak mentah di perairan Teluk Balikpapan, serta kebocoran pipa minyak penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang tersebut.

“Jika mendapatkan keluhan dari warga terkait pemberian ganti rugi dari Pertamina itu, kami langsung bersurat kepada Pertamina area Balikpapan,” jelas Aris Tangke.

PT Pertamina RU V Balikpapan tambahnya, menyampaikan memiliki SOP (standar operasional prosedur) sehingga pemberian kompensasi harus melalui persetujuan Pertamina pusat.

Sehingga Pertamina belum bisa melakukan pemberian ganti rugi kepada semua warga terdampak pencemaran minyak mentah yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara tersebut. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.