DPRD Penajam Panggil Pertamina Klarifikasi Kejelasan Kompensasi

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.comDPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk mengklarifikasi pemberian kompensasi atau ganti rugi kepada warga terdampak pencemaran tumpahan minyak mentah dari pipa distribusi milik Pertamina yang bocor.

“Kami akan panggil Pertamina untuk mengetahui apa yang terjadi sehingga belum seluruhnya warga terdampak pencemaran tumpahan minyak mentah mendapatkan ganti rugi,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Syahruddin M Noor ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu.

Wakil Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor.

“Pertamina harus segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada seluruh warga terdampak pencemaran minyak itu, sudah banyak masyarakat yang mengadu karena belum dapat kompensasi dari Pertamina,” tegas Syahruddin.

Hasil verifikasi dan validasi, terdata sebanyak 1.200 warga mengalami kerugian atas pencemaran yang terjadi akibat tumpahan mimyak di perairan teluk Balikpapan pada akhir Maret 2018, serta kebocoran pipa penyalur minyak mentah di kawasan RT 04 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, terjadi April 2018.

Pertamina berjanji memberikan kompensasi dari dampak pencemaran minyak mentah tersebut Juni atau sebelum Idul Fitri 2018, tetapi ditunda dan berjanji ganti rugi akan disalurkan langsung ke masing-masing rekening warga pada Juli 2018.

Namun, hingga kini baru 83 warga yang mendapatkan kompensasi, sehingga sebanyak 1.113 warga terdampak pencemaran minyak mentah yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi merasa kecewa sebab Pertamina tidak menepati janji.

Menurut Syahruddin, General Manager PT Pertamina Refinery Unit V Balikpapan, menjanjikan kompensasi akan diberikan setelah sekuruh berkas persyaratan telah diserahkan kepada Pertamina.

“Tapi, setelah seluruh dokumen itu telah selesai dan diserahkan, hingga kini masih banyak warga terdampak pencemaran minyak menatah belum dapat ganti rugi,” jelas politisi Partai Demokrat tersebut.

Syahruddin menimpali lagi, “ketika rapat GM (general manajer) menyampaikan berkas data dampak kerugian pencemaran minyak mentah sudah lengkap dan kompensasi siap dibayarkan, faktanya masih banyak warga yang belum diberi ganti rugi.”

Untuk itu, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara akan kembali memanggil manajemen Pertamina untuk diminta kejelasan terkait pemberian kompensasi kepada warga terdampak pencemaran minyak mentah tersebut.

Syahruddin menilai PT Pertamina Refinery Unit V Balikpapan tidak komitmen terhadap janji akan memberikan secepatnya ganti kerugian kepada warga terdampak pencemaran mimyak mentah yang terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.