Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pengerjaan proyek jalan pesisir pantai (coastal road) tahap kedua di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terpaksa dihentikan karena kondisi keuangan daerah terus mengalami penurunan.
“Anggaran tidak mencukupi, jadi pengerjaan ‘coastal road’ tahap kedua dihentikan dengan kondisi pengerjaan sekitar 45 persen,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Puguh Sumitro ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Sabtu.
Proyek pembangunan jalan pesisir tahap kedua yang mulai dikerjakan September 2016 tersebut, awalnya ditargetkan rampung Agustus 2018.
Namun karena persoalan anggaran, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terpaksa menghentikan pengarjaan jalan pesisir pantai tahap kedua itu pada Deseembar 2017.
Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Puguh Sumitro, tidak mencukupi melanjutkan pengerjaan jalan pesisir pantai tahap kedua tersebut.
Dengan kondisi keuangan daerah yang tidak mencukupi, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengurangi nilai kontrak proyek pembangunan jalan pesisir pantai di wilayah Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam itu.
“Awalnya nilai kontrak proyek pengerjaan ‘coastal road’ tahap kedua lebih kurang Rp63 miliar, dikurangi seiktar Rp37 miliar sehingga menjadi sekisar Rp26 miliar,” jelas Puguh Sumitro.
Artinya pengerjaan jalan pesisir pantai yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak tersebut hanya sampai pengerasan lapisan pondasi bawah jalan.
Kendati kondisi pengerjaan baru mencapai 45 persen lanjut Puguh Sumitro, jalan pesisir pantai itu sudah dapat dilalui kendaraan, dan untuk melanjutkan pengerjaannya menunggu anggaran daerah kembali pulih.
Sebelumnya menurut Warga Kelurahan Nipah-Nipah, hampir tiga bulan tidak terlihat aktivitas pengerjaan di lokasi pembangunan jalan pesisir tersebut, bahkan di sejumlah titik lokasi terdapat kolam penuh digenangi air akibat terlalu lama dibiarkan mangkrak.
“Kolam air di sejumlah titik lokasi pembangunan sudah ditimbun dan diratakan, dan kontraktor diberi sanksi sebesar 5 persen dari nilai kontrak atas kejadian itu,” tegas Puguh Sumitro. (bp/hb)