Penggantian Ketua DPRD Penajam Instruksi Partai Golkar

Bagus Purwa

Penajam, helloborneo.com Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan instruksi Partai Golkar yang harus dilaksanakan, kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar setempat Muhammad Yusuf.

Sekretaris DPD Golkar Kabupaten PPU. Andi M Yusuf.

“Dengan adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) provinsi/kabupaten, serta surat pengantar dari fraksi sudah jelas penggantian Ketua DPRD itu perintah Partai Golkar,” jelas Muhammad Yusuf ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.

“Jadi kader Partai Golkar harus melaksanakan instruksi atau perintah partai tidak melihat apapun, bukan berarti mengatakan ada kesalahan atau tidak sebagai alasan penggantian itu,” ujarnya.

Secara kepartaian menurut Muhammad Yusuf, Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara telah diganti, dan sekarang menjadi ranah DPRD untuk melaksanakan penggantian Ketua DPRD tersebut.

Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu, berdasarkan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 239/DPD/GOLKAR/KT/X2018 tanggal 1 Oktober 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua DPD Partai Golkar Andi Harahap beserta Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Yusuf tersebut menyampaikan, Pimpinan DPRD setempat untuk melaksanakan penggantian Ketua DPRD dari Nanang Ali kepada Muhammad Yusuf.

Nanang Ali yang dikonfirmasi sebelumnya, mengaku tidak mengetahui alasan akan diganti sebagai Ketua DPRD dan tidak ada permintaan partai untuk mengundurkan diri, namun penggantian itu kebijakan partai yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pada proses pemilihan legislatif Kabupaten Penajam Paser Utara, berdasarkan perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum setempat, menetapkan Nanang Ali sebagai Ketua DPRD dari Partai Golkar selama dua periode.

Ketentuan penggantian Ketua DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pada pasal 37 disebutkan, Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usulan pemberhentian Pimpinan DPRD dan ditetapkan dalam rapat paripurna melalui keputusan DPRD, serta pasal 38 menyebutkan, Pimpinan DPRD kabupaten menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui bupati.

Secara resmi pemberhentian Ketua DPRD paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna disertai berita acara rapat, dan rapat paripurna harus dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 97 ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Sedangkan pada pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 menyebutkan, Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatan karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai Pimpinan DPRD dan diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan dijelaskan dalam ayat (3), Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Ketua DPRD terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik berdasarkan keputusan Badan Kehormatan atau partai politik bersangkutan mengusulkan pemberhentian sebagai Pimpinan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.