Arsyad Mustar

Tersangka Rizal alias Baba merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 kembali ditangkap jajaran Polres Kutim (Istimewa)
Kutai Timur, helloborneo.com – Seorang operator ponton di Sangatta Seberang, Kutai Timur (Kutim), Rizal alias Baba (32) diciduk Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim lantaran kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 18.00 Wita, Minggu (21/10/2018) setelah Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, sering terjadi transaksi narkoba. Sehingga anggota pun langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku,” jelas Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskoba Iptu Mikael Hasugian.
Hasilnya tidak sia-sia. Polisi berhasil mengamankan Rizal di Jalan APT Pranoto. Saat itu, tersangka sedang mengendarai motor. Setelah diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 poket kecil sabu 4,36 gra., 1 buah handphone, 1 bungkus rokok, serta sepeda motor Scoopy warna hitam putih KT 4550 RU.
Selain mengkonsumsi, pria bujang itu juga nyambi sebagai kurir. Atas perbuatannya, Rizal dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Kutim guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2013 silam dan divonis selama 5 tahun penjara. (am/tan)