Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyidangkan 12 perkara pidana umum dengan 19 terdakwa pada sidang perdana yang digelar Rabu.

Sidang perdana Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Rabu (14-11-2018).
“Sidang hari ini (Rabu) merupakan sidang perdana atau pertama Pengadilan Negeri (PN) Penajam yang mulai beroperasi 29 Oktober 2018,” jelas Ketua PN Penajam Anteng Supriyo ketika ditemui helloborneo.com usai gelaran sidang di Penajam.
Perkara yang disidangkan pada sidang perdana PN Panajam itu meliputi kasus aborsi, perlindungan anak dan perempuan, narkoba, perjudian serta kasus pelanggaran lalu lintas.
Dari pantauan, sidang 12 perkara kasus pidana umum di PN Penajam tersebut dimulai sekitar pukul 14.30 dan selesai sekisar pukul 20.00 WITA.
Sidang baru dilaksanakan siang hari menurut Anteng Supriyo, karena tersangka yang dititipkan di rumah tahanan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, baru tiba di PN Penajam sekitar pukul 14.00 WITA.
“Jadi sidang mulai dibuka siang dan berlangsung hingga malam, menyelesaikan 12 perkara pidana umum pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara itu,” katanya.
Anteng Supriyo berharap ke depan tersangka atau terdakwa dapat dihadirkan lebih awal sehingga sidang dapat dilaksanakan pagi hari sehingga tidak berlangsung sampai malam hari.
“Harapan kami terdakwa dapat dititipkan di tahanan kepolisian setempat, jadi tersangka dapat dihadirkan lebih awal dan pelaksanaan sidang tidak melampaui waktu,” ujarnya.
Untuk saat ini, kasus pidana umum yang masuk atau dilimpahkan ke PN Penajam lanjut Anteng Supriyo, belum begitu banyak sehingga persidangan masih dijadwalkan satu hari sekali dalam satu pekan, yakni setiap hari Rabu.
“Ke depan pasti banyak perkara yang masuk ke PN Penajam, sidang bisa dijadwalkan lebih dari satu hari dalam satu pekan. Kalau tersangka masih dititipkan di rumah tahanan Tanah Grogot, menghadirkannya membutuhkan waktu lama,” ucapnya.
Untuk itu, PN Penajam bersama instansi terkait termasuk dengan pemerintah kabupaten berkoordinasi menyangkut terdakwa dapat dititipkan di tahanan kepolisian setempat selama menjalani sidang. (bp/hb)