Warga Penajam Gunakan Surat Keterangan Bisa Mencoblos.

Ari B

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto.

Penajam, helloborneo.comWarga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan menggunakan surat keterangan pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setampat tetap bisa mencoblos atau memilih pada Pemilihan Umum yang akan digelar pada 17 April 2019.

“Warga tetap bisa mencoblos gunakan surat keterangan, surat keterangan pengganti KTP elektronik itu akan dicocokan dengan kartu keluarga oleh petugas,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Alasan surat keterangan diperbolehkan atau dizinkan untuk digunakan memilih atau mencoblos pada Pemilu (pemilihan umum) 2019 tersebut dikarenakan masih banyak warga yang telah melakukan perekaman data, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) elektoronik belum diterbitkan atau dicetak.

“Banyak warga yang telah rekam data, tapi KTP elektronik belum dicetak dan diberi surat keterangan sebab blanko KTP elektronik belum mencukupi,” kata Suyanto.

Padahal sebelumnya ditentukan, bahwa setiap pemilih wajib membawa KTP elektronik ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.

Pemilih wajib membawa KTP elektronik untuk mencoblos di TPS tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun Hasil rapat koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengizinkan surat keterangan pengganti KTP elektronik digunakan pada Pemilu 2019.

Perekaman Data EKTP di Kantor Disdukcapil PPU.

Surat keterangan pengganti KTP eleltronik itu dapat digunakan pada pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 menurut Suyanto, sesuai hasil rapat koordinasi Kemendagri, KPU dan Komisi II DPR RI.

“Warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang memegang surat keterangan pengganti KTP elektronik, tercatat di bawah 3.000 jiwa,” tambahnya.

Warga yang sudah melakukan perekaman, telah mengantongi NIK (nomor induk kependudukan), tetapi belum mendapatkan fisik KTP elektronik dipastikan dapat mencoblos pada Pemilu 2019, jika memiliki surat keterangan.

Namun surat ketarangan tersebut juga harus dipastikan jelas, nama yang tertulis dalam surat keterangan harus memiliki alamat yang jelas beserta RT, desa maupun kelurahan. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.