Ari B
Penajam, helloborneo.com – Para pejabat eselon III lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dikenakan kewajiban mengikuti uji kompetensi sebagai dasar mutasi dan penempatan jabatan.
“Uji kompetensi jabatan bagi eselon III sebagai dasar mutasi yang akan digelar Maret atau April 2019,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Minggu.
Uji kompetensi jabatan bagi pejabat setingkat admnistrator yang dibuka Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud tersebut, juga diikuti dua peserta dari luar daerah.
Ada 15 orang dari pusat penilaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN menurut Surodal Santoso, menjadi tim panitia seleksi uji kompetensi jabatan bagi pejabat eselon III itu.
Terdapat 82 pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut ia, diuji sembilan macam kompetensi pada “assessment” tersebut.
“Materi yang diujikan pada uji kompetensi jabatan bagi pejabat eselon III di antaranya, integritas moral dan sosial,” ujar Surodal Santoso.
Integritas moral jelanya, untuk mengetahui ketaatan pejabat terhadap aturan kepegawaian yang berlaku.
Sedangkan integritas sosial terkait pelayanan publik serta kerja sama dengan pegawai di bawah maupun di atasnya.
Uji kompetensi jabatan tersebut dilakukan kata Surodal Santoso, juga sebagai upaya pengembangan pegawai, serta untuk mengumpulkan data dan informasi pejabat.
“Hasil kompetensi jabatan untuk data dan informasi kemampuan masing-masing pejabat. Peserta diuji menulis makalah dan wawancara,” ucapnya.
“Assessment” bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tegas Surodal Santoso lagi, untuk memenuhi database jabatan sebagai pesiapan penyegaran organisasi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)