Ari B
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memblokir ribuan data kependudukan warga setempat yang belum melakukan perekaman data KTP elektornik.
“Kami bekukan data induk kependudukan, sebab masih banyak warga yang belum lakukan rekam data KTP elektronik,” tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketikas ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Upaya pembekuan data nomor induk kependudukan (NIK) tersebut, menurut dia, bersifat sementara sampai warga bersangkutan bersedia melakukan perekaman data KTP elektronik di Kantor Disdukcapil.
Data kependudukan yang sudah terblokir, jelas Suyanto, akan kembali aktif setelah warga melakukan perekaman KTP elektronik.
Dampak dari pemblokiran atau pembekuan data kependudukan membuat pihak ketiga tidak bisa mengakses data kependudukan tersebut.
Misalnya dalam kepengurusan BPJS, buka rekening Bank, Samsat atau pengurusan admnistrasi yang membutuhkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Dinonaktifkannya data kependudukan tersebut agar warga berperan aktif dan sadar terhadap data kependudukan, karena data kependudukan juga menjadi syarat wajib untuk menggunakan hak pilih dalam Pemiliu 2019.
“Kami blokir data kependudukan warga yang belum rekam data KTP elektronik, agar warga segera melakukan perekaman,” ujar Suyanto.
Kendati Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara sudah melakukan upaya “jemput bola” dengan menerjunkan petugas ke desa dan kelurahan untuk melayani perekaman data KTP elektronik, namun tidak mendapat respon positif dari warga setempat.
Dari setiap perekamam data KTP elektronik di desa atau kelurahan tambah Suyanto, petugas hanya berhasil menjaring sekitar 50 warga wajib KTP, sementara warga lainnya masih terkesan acuh atau cuek.
Total penduduk wajib KTP di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 120.000 jiwa, dan masih ada sekisar 1.800 jiwa yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik. (bp/hb)