Tontong
Penajam, helloborneo.com – Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terindikasi menggunakan narkoba setelah hasil tes urine dinyatakan positif bertambah satu menjadi enam orang.
“Pemeriksaan tes urine yang dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan ditemukan satu honorer dinyatakan positif menggunakan narkoba,” ungkap Anggota Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Penajam Paser Utara Denny Handayansyah ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat.
Satu pegawai honorer yang dinyatakan positif menggunakan narkoba dari hasil tes urine tersebut menurut dia, merupakan tenaga honorer di Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Ada juga hasil pemeriksaan urine dua honorer dari Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara masih belum jelas atau samar-samar,” ujar Denny Handayansyah.
Dengan begitu maka untuk dua honorer yang hasilnya tes urine masih samar-samar, akan terus dipantau BNK dan Reskoba Polres Penajam Paser Utara.
Kegiatan pemeriksaan urine pada Jumat (1/2) pagi yang dilaksanakan di Kantor Badan Keuangan tersebut diikuti 66 pegawai honorer Badan Keuangan dan Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hasil pelaksanaan tes urine itu lanjut Denny Handayansyah, sudah diserahkan kepada kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) atau organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pemeriksaan urine tersebut sebagai salah satu syarat perpanjangan kontrak kerja pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Sampai saat ini honorer di 14 SKPD sudah menjalani tes urine, masih ada honorer di 13 OPD yang belum mejalani pemeriksaan urine, kami akan lanjutkan tes urine di SKPD yang belum,” jelas Denny Handayansyah.
Sementara pada pemeriksaan urine yang digelar BNK Penajam Paser Utara sebelumnya, lima pegawai honorer terindikasi menggunakan narkoba setelah hasil tes urine dinyatakan positif, dan tujuh pegawai honorer hasil pemeriksaan urine masih belum jelas atau samar-samar.
BNK Penajam Paser Utara juga mengangendakan pemeriksaan urine dadakan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat. (bp/hb)