Kepala SKPD Diminta Tegas Jalankan Fungsi Kontrol

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diminta tegas dalam menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap pegawai di bawahnya.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setkab PPU, Alimuddin.

Wakil Ketua Tim Kode Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat dihubungi helloborneo.com di Penajam, Selasa, menegaskan, pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus lebih tegas menjalankan fungsi pengawasan.

“Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lebih tegas jalankan fungsi kontrol terhadap bawahannya yang kerap melanggar aturan,” jelasnya.

Jika pimpinan SKPD atau OPD yang tidak menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap pegawai di bawahnya tegas Alimuddin lagi, bisa dikenakan sanksi oleh pejabat di atasnya.

“Pemberian sanksi oleh pejabat di atasnya itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.

Penegasan tersebut disampaikan Alimuddin menyusul sebanyak 22 PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja di pelabuhan saat jam kerja.

“Saya juga menyayangkan sikap para abdi negara yang masih melanggar ketentuan jam kerja itu,” ujar Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.

Kendati menyayangkan masih banyak PNS atau aparatur sipil negara (ASN) melanggar ketentuan jam kerja itu, namun Alimuddin menjelaskan ada perbedaan jam masuk kerja di sejumlah SKPD atau OPD.

“Seperti ASN yang bertugas di RSUD, BPBD dan petugas pemadam kebakaran jam masuk kerjanya berbeda dengan PNS di OPD lainnya,” ungkapnya.

Sementara Badan Kepagawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengumpulkan PNS atau ASN yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja di pelabuhan “speedboat” dan klotok tersebut.

Rencanannya ASN atau PNS indisipliner atau melangar ketentuan jam kerja itu akan diberikan pencerahan dan pembinaan terkait aturan disiplin pegawai. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.