Ari B
Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berupaya menekan pelanggaran disiplin pegawai dengan memberikan pencerahan dan pembinaan kepada pegawai indisipliner terkait aturan pegawai.
Kepala BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Rabu, menegaskan, akan mengumpulkan pegawai indisipliner untuk diberi pencerahan dan pembinaan terkait aturan pegawai.
Ia juga meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD mendata dan melaporkan pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin kepada BKPP.
Upaya yang dilakukan BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menyusul sebanyak 22 ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja di pelabuhan “speedboat” dan klotok saat jam kerja.
“Masih ada ASN yang melanggar ketentuan jam kerja, jadi kami akan berikan pencerahan dan pembinaan kepada ASN langgar jam kerja yang telah ditetapkan itu,” tegas Surodal Santoso.
Untuk pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat seperti terlibat pidana lanjut ia, disarankan diberikan sanksi penurunan pangkat.
Surodal Santoso menegaskan lagi, pimpinan OPD juga bertanggung jawab mendisiplinkan pegawai di bawahnya dengan teguran atau memberi sanksi terhadap pegawai yang melanggar disiplin.
“Pimpinan OPD ikut bertugas mendisiplinkan pegawai di bawahnya yang tidak menaati peraturan. Secara langsung Pimpinan OPD bertanggung jawab terhadap kedisiplinan pegawai di bawahnya,” jelasnya.
“Masing-masing pimpinan OPD harus memahami tugas pokok serta fungsi pengawas dan kontrol kepada bawahannya dalam penegakan disiplin,” ujarnya.
Jika pimpinan OPD tidak ingin mendapat sanksi dari atasannya menurut Surodal Santoso, harus dapat menegakan disiplin pegawai di tempat bertugas.
“Pimpinan OPD yang tidak mendisiplinkan pegawai di bawahnya dapat dikenakan sanksi dari pimpinannya, yakni sekretaris kabupaten atau kepala daerah,” ucapnya. (bp/hb)