Ari B
Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menyerahkan SK pengangkatan pegawai negeri sipil bagi 51 honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil pada 2013.
“SK pengangkatan PNS bagi 51 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 akan segera diberikan,” kata Kepala Badan kepegawaian dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Kamis.
Sedikitnya 51 dari 68 honorer K2 yang mengikuti seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil) pada 2013 mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negera (ASN).
Puluhan honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS 2013 tersebut menunggu selama bertahun-tahun karena Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerbitkan SK pengangkatan sebagai PNS atau ASN.
Saat itu, Bupati Penajam Paser Utara masih dijabat Yusran Aspar tidak menandatangani SK pengangkatan para honorer K2 yang dinyatakan lulus CPSN 2013 itu dengan berbagai alasan, serta adanya dugaan penipuan admnistrasi dokumen kelengkapan para honorer.
Namun satu honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 tersebut mendapat SK pengangkatan sebagai ASN atau PNS karena berkas administrasi kelengkapan dinyatakan tidak bermasalah.
Sehingga 38 honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda. Mereka memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Informasi yang diperoleh, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud telah menandatangani surat keputusan pengangkatan 51 honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 itu sebagai PNS atau ASN.
Penandatanganan SK tersebut dikarenakan sebelumnya 51 honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 telah mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) sejak 2014, namun tidak kunjung diangkat sebagai ASN atau PNS.
“Kami akan menghadap kepala daerah untuk menjadwalkan penyerahan SK pengangkatan honorer K2 yang mayoritas tenaga pendidik atau guru itu,” ujar Surodal Santoso. (bp/hb)