Bupati Penajam Revisi Perbup Nomor 20/2017 Hapus SKTM

Bagus Purwa

Penyerahan kartu BPJS Kesehatan PBI APBD Kabupaten Penajam Paser Utara secara simbolis di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam.

Penajam, helloborneo.com – Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas’ud berencana melakukan revisi atau perubahan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Satuan Tugas Pelayanan Kesehatan, dengan manghapus klausul persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu.

“Kami inginkan ke depan masyarakat tidak perlu lagi melampirkan SKTM (surat keterangan tidak mampu) untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis,” tegas Abdul Gafur Mas’ud ketika dihubungi helloborneo.com di Penajam, Kamis.

Program PBI (penerima bantuan iuran) kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD lanjut bupati, untuk seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Nanti Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 20 Tahun 2017 akan direvisi atau diubah, menghapus item persyaratan mengenai SKTM,” kata Abdul Gafur Mas’ud.

“Kami ingin seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara terakomodir program PBI kepesertaan BPJS Kesehatan melaui APBD pemeritah kabupaten,” ujarnya.

Agar seluruh masyarakat terakomodir menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iuran kepesertaannya dibayarkan melalui APBD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara lanjut Abdul Gafur Mas’ud, tidak perlu ada persyaratan SKTM.

“Persyaratan SKTM dalam Perbub Nomor 20 Tahun 2017 itu akan dihapus, jadi masyarakat tidak perlu lagi membuat SKTM. Pemerintah kabupaten tidak membatasi jumlah penduduk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan melalui APBD,” jelasnya.

Pendataan dan verifikasi calon PBI Kepesertaan BPJS Kesehatan dari APBD menurut bupati, hanya menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) atau kartu tanda penduduk (KTP) elektronik Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Warga yang ingin bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui program PBI APBD wajib menunjukan NIK atau KTP elelktronik Kabupaten Penajam Paser Utara, mengantisipasi adanya kepesertaan ganda,” ucap Abdul Gafur Mas’ud.

Iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan penduduk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan ditanggung oleh pemerintah setempat mulai tahun ini (2019).

Anggaran yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019 membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh masyarakat untuk kelas III tersebut lebih kurang Rp20,3 miliar. (Adv/bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.