Penajam Bayar Gaji 51 CPNS Mulai Masuk Kerja

Ari B

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, membayar gaji 51 tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus calon pegawai negeri sipil pada 2013 dan baru menerima SK pengangkatan CPNS, terhitung mulai masuk kerja.

CPNS K2 PPU.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Surodal Santoso saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Jumat, menjelaskan, pembayaran gaji 51 tenaga honorer K2 yang baru menerima SK (surat keputusan) pengangkatan CPNS dihitung mulai bekerja.

“Gaji para CPNS yang baru menerima SK dari jalur honorer K2 itu dibayar terhitung kapan mereka mulai bertugas atau bekerja,” tegasnya.

51 tenaga honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2013 baru menerima SK pengangkatan sebagai CPNS dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud pada Selasa (19/2).

Para honorer K2 yang baru menerima SK pengangkatan CPNS tersebut menurut Surodal Santoso, dijadwalkan mulai masuk kerja atau bertugas pada 1 Maret 2019.

“Artinya gaji para CPNS itu dihitung mulai bulan ketiga 2019, kendati telah mendapatkan NIP (nomor induk pegawai) sejak 2014,” katanya.

Untuk besaran gaji yang akan diterima honorer K2 yang baru diangkat CPNS tersebut, jelas Surodal Santoso, sebesar 80 persen dari gaji pokok.

“Honorer K2 yang baru menerima SK pengangkatan CPNS juga tidak mendapatkan insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai),” ujarnya.

Sebelumnya pada 2017, puluhan tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 tersebut mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda, sebab menunggu SK pengangkatan selama bertahun-tahun tidak diterbitkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Saat itu, Bupati Penajam Paser Utara yang masih dijabat Yusran Aspar tidak menandatangani SK pengangkatan para tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS 2013 itu dengan berbagai alasan.

Puluhan tenaga honorer K2 tersebut memenangkan gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung menyangkut pengangkatan sebagai CPNS. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.