Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Kontribusi pembayaran pajak dari para wajib pajak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan salah satu sumber pembiayaan untuk menunjang pembangunan daerah program pemerintah kabupaten setempat.
“Pembayaran pajak sangat penting untuk lancarnya pembangunan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Suhardi pada kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa.
Pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menurut dia, adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah untuk keperluan dan kemakmuran masyarakat daerah setempat.
Pajak daerah lanjut Suhardi, juga sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kapatuhan para wajib pajak melaksanakan kewajiban dengan baik adalah syarat yang harus dipenuhi, agar program pemerintah kabupaten dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Kesadaran dan ketaatan seluruh warga Kabupaten Penajam Paser Utara membayar pajak tegas Suhardi, satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pembangunan di daerah kabupaten setempat.
“Kesadaran masyarakat menunaikan kewajiban pembayar pajak masih perlu ditingkatkan, mendorong para wajib pajak untuk segera mungkin membayar pajak,” ucapnya.
“Tujuan sosilisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 itu untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kewenangan (stakeholder) tingkat kecamatan, kelurahan dan desa,” tambah Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno.
Pemahaman yang diberikan tersebut jelasnya, menyangkut pembayaran objek pajak khususnya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 sesuai NJOP (nilai jual objek pajak).
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengharapkan seluruh abdi negara di lingkungan pemerintah kabupaten setempat menjadi teladan dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, sehigga masyarakat juga taat membayar PBB-P2.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri menjadi narasumber pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang diikuti perwakilan dari pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut. (bp/hb)