Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe Penajam Segera Dilanjutkan

Ari B


Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Fatmawati.

Penajam, helloborneo.com – Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang pengerjaannya dihentikan sejak 2017 karena kemampuan keuangan pemerintah kabupaten setempat sedang menurun akan segera dilanjutkan.

“Pengerjaan Bendungan Lawe-Lawe segera dilanjutkan karena keuangan daerah mulai stabil,” kata Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Fatmawati ketika ditemui di Penajam helloborneo.com.

Proyek pembangunan Bendungan Lawe-Lawe di wilayah Kecamatan Penajam yang dilaksanakan pada 2014 tersebut terpaksa dihentikan karena keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengalami defisit dan kesulitan mencari pembiayaannya.

Pembangunan Bendungan Lawe-Lawe yang resmi dihentikan pada November 2017 karena keterbatasan anggaran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut menurut Fatmawati, dengan kondisi pengerjaan sekitar 85 persen.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut dia, berencana segera melanjutkan pengerjaan pembangunan Bendungan Lawe-Lawe itu seiring mulai stabilnya kondisi keuangan daerah.

Bendungan Lawe-Lawe dibangun untuk mendukung peningkatan pasokan air baku dan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga harus dilanjutkan sampai fungsional.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga harus memperpanjang penggunaan lahan PT Pertamina (Persero) dalam proyek pembangunan Bendungan Lawe-Lawe di wilayah Kecamatan Penajam tersebut.

“Lahan Bendungan Lawe-Lawe mencapai 200 hektare, sebagian lahan itu merupakan milik Pertamina sehingga ada kesepakatan untuk pinjam pakai lahan,” ungkap Fatmawati.

Luas lahan PT Pertamina (Persero) yang masuk dalam proyek pembangunan Bendungan Lawe-Lawe di wilayah Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut mencapai 100 hektare.

“Batas waktu pinjam pakai lahan Pertamina itu akan segera berakhir, sehingga perlu diperpanjang,” jelas Fatmawati.

“Sesuai kesepakatan masa perpanjangan pinjam pakai lahan Pertamina dilakukan setiap tahun atau lima tahun sekali,” tambahnya. (bp/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.