Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hanya mendapatkan 500 keping blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Kami kehabisan blanko KTP elektronik sejak Selasa (18/6) untuk melayani warga,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto ketika ditemui helloborneo.com, Senin.
Sehingga sejak 18 Juni 2019 menurut dia, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara, mengeluarkan surat keterangan atau suket sebagai pengganti KTP elelktronik.
“Warga yang sudah melakukan rekam data KTP elektronik diberi suket,karena Disdukcapil kehabisan blanko KTP elektronik,” ujar Suyanto.
Sekitar 100 lembar suket pengganti KTP elektronik diterbitkan untuk warga yang telah melakukan rekam data sejak blanko KTP elektronik habis.
“Kami mengambil blanko KTP elektronik langsung ke Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jakarta,” ungkap Suyanto.
Namun Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, lanjut ia, hanya memberikan sebanyak 500 keping blanko KTP elektronik.
Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi untuk mencegah kecurangan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2019, Kemendagri masih membatasi permintaan blanko KTP elektronik di setiap daerah.
“Jumlah 500 keping blanko KTP elektronik itu diperkirakan akan kembali habis dalam waktu dua pekan untuk melayani penerbitan KTP elektronik warga,” ucap Suyanto.
Sebagai prioritas, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara akan mengutamakan warga yang telah menerima suket dan belum memiliki KTP elektronik, serta masyarakat yang belum memiliki identitas atau KTP.
“Petugas juga memprioritaskan bagi warga yang kehilangan KTP, warga yang KTP-nya rusak berat dan KTP warga yang habis masa berlakunya,” tambah Suyanto. (bp/hb)