Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sedang melakukan proses pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
“Kami sedang melakukan proses untuk pencairan gaji ke-13 untuk 2019,” kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno ketika ditemui helloborneo.com, Kamis.
“Setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD mulai mengirimkan surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 pada hari ini (Kamis), ujarnya.
Petugas Badan Keuangan menurut Tur Wahyu Sutrisno, melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap SPM gaji ke-13 yang dikirimkan setiap SKPD tersebut sebelum dilakukan pencairan.
“Kami cek terlebih dahulu SPM gaji ke-13 itu sebelum diserahkan kepada bank untuk dilakukan pencairan dengan mentransfer dana ke masing-masing SKPD,” ucapnya.
Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara menjadwalkan paling lambat, Senin (8/7) PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat telah menerima gaji ke-13 tersebut.
Rincian anggaran gaji ke-13 PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut lebih kurang Rp15,5 miliar untuk gaji pokok serta tunjangan kinerja, dan sekitar 10 miliar untuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Sehingga dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk gaji ke-13 sebanyak 3.600 ASN dan pensiunan lanjut ia, mencapai lebih kurang Rp25,5 miliar.
“Anggaran haji ke-13 itu juga termasuk untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah menerima surat keputusan atau SK pada Mei 2019,” ungkap Tur Wahyu Sutrisno.
Gaji ke-13 tersebut tambanya, untuk meringankan beban pembiayaan pendidikan anak-anak PNS serta pensiunan pada tahun ajaran baru.
Dana gaji ke-13 itu telah dialokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2019 Kabupaten Penajam Paser Utara. (bp/hb)