Kembali Tolak Penertiban Pemukiman Bantaran SKM, Sejumlah Warga Diamankan Polisi

Samarinda, helloborneo.com – Kembali melakukan penolakan terhadap penertiban pemukiman di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), sejumlah warga diamankan oleh Polresta Samarinda.

Kasubag Humas Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Polisi Anisa Pratiwi, membenarkan kabar bahwa terdapat tiga orang warga yang diamankan.

“Mereka yang di indikasi menghalang-halangi kegiatan pembongkaran bangunan di bataran SKM. Tidak ditahan. Hanya diamankan di Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Mereka diamankan sekira pukul 08.00 Wita,” ungkap Anisa Pratiwi, Rabu (5/08/2020).

Sementara itu, Pemkot Samarinda memulai eksekusi penertiban kawasan SKM dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2020, sekitar pukul 08.00 Wita Dipimpin oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Pembongkaran dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda. Dibantu unsur Dinas PUPR Samarinda, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda serta diamankan aparat TNI dan Polri.

Sugeng Chairuddin kembali menegaskan bahwa penertiban saat ini merupakan perintah Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Berdasarkan surat perintah per 5 Agustus 2020 yang ditandatangani Wali Kota Samarinda. Memerintahkan semua bangunan yang berjumlah 210 di lingkungan tersebut untuk di bongkar. Baik yang sudah menerima dana kerohiman maupun belum.

Adapun warga yang belum menerima dana kerohiman, adalah kelompok yang disebut Pemkot Samarinda tidak kooperatif memberi data-data untuk pembayaran.

“Yang harus dicatat, bukan mereka tidak menerima santunan, tetapi mereka (warga) tidak mau menerima. Kalau tidak menerima itu tidak ada jatahnya. Tapi ini jatahnya ada namun tidak mau diambil,” terang Sugeng Chairuddin.

Menurutnya, warga yang tak mengambil dana tersebut adalah mereka yang bersikeras mendapat kerohiman lebih besar. Juga menuntut mendapat relokasi. Namun demikian, Pemkot tidak dapat mengabulkan lantaran terbentur landasan aturan. Terlebih, lahan yang didiami warga RT 28 Kelurahan Sidodadi tersebut, merupakan milik Pemkot Samarinda.

Untuk diketahui, 210 bangunan dibantaran SKM itu terdapat di RT 28. Pembongkaran berlangsung selama tiga hari. Rabu, 5 Agustus 2020, ada 23 bangunan dibongkar Satpol PP dan dibantu warga yang membongkar kediamannya secara mandiri. (sop/tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses