Bawaslu Minta KPU Lakukan Coklit Ulang Untuk 49 Kelurahan dan Desa di Kaltara

Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltara, Rustam Akib.

Bulungan, helloborneo.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara segera lakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) ulang di 49 kelurahan dan desa.

“Hasil audit sebanyak 172 rumah tidak dilakukan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kaltara pada 14 Agustus lalu,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltara, Rustam Akib, Senin (17/08/2020).

Pihaknya membeberkan bahwa telah menggelar audit pada 14 agustus 2020 silam, temuan sebanyak 172 rumah di 49 kelurahan desa dari 482 kelurahan desa di Kaltara tidak dilakukan coklit.

“Hak-hak masyarakat untuk melakukan pemilihan kepala daerah di Kaltara harus terpenuhi. Kita minta ini tetap dilakukan coklit dan itu kita minta Panwascam untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK agar hak-hak orang yang tidak dicoklit bisa terjamin,” terangnya.

Rustam menambahkan hal tersebut diminta berdasarkan Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam pemilihan yaitu melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga / rukun warga atau nama lain dan tambahan Pemilih. (sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses