Kasus Penganiayaan Hingga Dugaan Pelanggaran UU ITE Terhadap Alvin, Masih Proses Penyidikan Poresta Balikpapan

Foto Kapolresta Balikpapan, Kombes pol turmudi saat ditemui di pemkot balikpapan. (Kamis)

Balikpapan, helloborneo.com – Seorang pelajar bernama M Alvin (18) yang menjadi korban penganiayaan diduga oleh oknum polisi itu terus berlanjut.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan pemukulan yang diberatkan oleh keluarga korban. Pihaknya akan menyampaikan hasilnya bila selesai penyelidikan.

“Itu pemukulan masih kita lakukan proses. Nanti akan kita sampaikan kalau memang hasilnya sesuai dengan yang diharapkan pelapor. Kecepatan kita juga kemudian siapa saja yang terlibat di dalamnya kita akan lihat,” kata Turmudi, Sabtu (23/10/2020).

Ia menyebutkan bahwa korban juga merupakan pelaku terhadap kasus ITE, sebab Alvin berkomentar miring di salah satu akun media sosial yang menyindir Instansi Kepolisian.

“Ini mungkin ada kaitan saling mengkait antara korban lalu pelaku. Jadi korban juga sekaligus jadi pelaku. Ada UU ITE nya yang sedang kita proses di situ,” ujar Turmudi.

Ditanya apakah ada hubungannya pemukulan yang dialami Alvin dengan laporan UU ITE, Turmudi mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami terlebih dahulu.

Sementara itu kuasa hukum korban, Hirson Kharisma menerangkan saat ini proses pelaporan terkait pidana kekerasan yang dialami Alvin masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Foto kuasa hukum korban, Hirson kharisma saat ditemui dikantornya.

“Ya berkaitan dengan pidana yang kita laporkan, itu sudah masuk di penyidik Polresta Balikpapan,” sebut Hirson.

Ia juga tengah meminta pengawalan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang diduga dilakukan oknum kepolisian pada Minggu malam (18/10) lalu ke Propam Polda Kaltim.

“KIta juga sudah masukkan surat untuk pengawalan kasus pelanggaran kode etik ke Propam Polda Kaltim,”ujarnya.

Hirson mengaku kasus dugaan pelanggaran ITE yang dilayangkan sangat janggal, pasalnya korban yang mendapat penganiayaan akibat dari komentar miringnya di sosial media, merembet hingga ada nya kasus ITE, dimana pelapor nya yang diduga menghina institusi Polri tersebut menggunakan nama perorangan yang tidak ditahu dari mana institusi dan apa hubungan nya kepolisian.

“Jadi Alvin ini dituduh pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik, nah ini saya pikir masih agak sumir ya, karena setau saya Alvin itu memang sempat mengejek Kapolresta di media sosial, tapi kemudian disini nama pelapor yang ada disurat panggilan ini ada Suyanto nah kita belum tahu apa hubungan nya dengan Kapolres atau dengan Kepolisian,” tandasnya.

Hirson menerangkan, bila memang ada kaitan nya dengan penghinaan dan atau pencemaraan nama baik, seharusnya yang melapor adalah orang atau institusi yang bersangkutan.

“Karena kalau untuk delik penghinaan dan nama baik ini kan personal ya, jadi harus orang yang dirugikan atau orang yang dihina tersebut yang melaporkan,” tegas Hirson. (deps/sop/hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.