Disdukcapil PPU Permudah Pelayanan Melalui Program “Seven In One”

Foto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten PPU, Suyanto.

Penajam, Helloborneo.com – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur menjalankan program mengembangkan pelayanan “Seven In One” atau daftar satu kepengurusan dokumen administrasi kependudukan mendapat tujuh dokumen kependudukan sekaligus.

Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Suyanto saat ditemui di ruangannya mengatakan layanan “Seven In One” awalnya hanya satu dapat tiga.

Dimana program ini menurut dia, mulai diperkenalkan ke masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara pada akhir tahun 2016 silam. Namun baru efektif dilaksanakan awal tahun 2020 ini.

Awalnya program inovasi terpadu ini dijelaskan Suyanto, untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran, kemudian kartu keluarga dan kartu identitas anak. Tapi seiring berjalannya waktu Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengembangkan menjadi tujuh pelayanan dalam satu kali pengurusan.

“Jika sebelumnya masyarakat yang membuat akta kelahiran secara otomatis mendapatkan pergantian kartu keluarga juga dicetakkan kartu identitas anak.” terang Suyanto.

“Bagi masyarakat yang ingin mengganti status perkawinan juga bisa mendapatkan pelayanan ganda meliputi penerbitan ktp elektronik serta kartu keluarga yang baru. Tujuh pelayanan ini meliputi pembuatan akta kelahiran sampai perubahan status perkawinan.” tambahnya.

Untuk informasi yang lebih lengkap lanjut Suyanto, masyarakat juga dapat melihat di aplikasi GO PPU milik Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dengan adanya layanan “Three In One”,Suyanto menyebutkan sekitar 78 persen dari total 52.000 anak di bawah usia 16 tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini telah memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA.

Selama ini masyarakat di Kabupaten PPU dinilai belum banyak mengetahui kegunaan dari Kartu Identitas Anak. Padahal kartu ini sudah disahkan pemerintah pusat dan harus dimiliki setiap anak dari usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

“Demi mendukung program KIA atau kartu identitas anak, kami telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung serta puskesmas yang ada di wilayah kecamatan penajam. Dan mulai tahun 2021 kami akan mengoperasikan mobil pelayanan adminduk bantuan pemerintah provinsi kalimantan timur untuk program jemput bola langsung ke masyarakat.” kata Suyanto. (hb)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.