Siaran Pers
Balikpapan, helloborneo.com – Herman yang belum 24 jam ditahan Kepolisian Resor Kota atau Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, dijemput seseorang yang tidak dikenal, dan pulang tanpa nyawa.
Sudah sekitar dua bulan, tapi pembunuh Herman sampai saat ini belum juga terungkap, demikian tertulis dalam siaran pers Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Samarinda yang diterima helloborneo.com Jumat.
Siaran pers menyebutkan, peristiwa tersebut sangat minim di pemberitaan media, bahkan terkesan ada upaya untuk menutupi pembunuhan seorang tahanan tanpa melalui proses peradilan.
Keluarga korban yang tidak terima atas kematian Herman, terus berusaha mencari informasi penyebab tewasnya korban.
Herman dipulangkan dalam keadaan sudah tidak bernyawa, tetapi pihak keluarga tidak kunjung mendapatkan keterangan penyebab kematian korban.
Bahkan pihak keluarga sempat melaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Daerah KalimantanTimur atau Polda Kaltim, namun hingga saat ini belum juga ada titik terang yang didapat dapar pihak keluarga atas peristiwa tersebut.
Akhirnya Kamis (04/2), keluarga korban memasukkan pengaduan pembunuhan Herman kepada Direktorat Kriminal Umum dan ditembuskan Divisi Propam Polda Kaltim melalui LBH Samarinda selaku kuasa hukum.
Kasus tersebut bermula pada saat korban diboyong orang tidak dikenal ke luar rumahnya pada 2 Desember 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Herman tidak mengenakan baju dan mengenakan celana pendek hitam.
Pada 3 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 Wita, pihak keluarga mendapatkan kabar korban meninggal dunia. Informasi dari anggota Polresta Balikpapan, korban buang air dan muntah-muntah setelah diberi makan, dan tewas ketika dibawa ke rumah sakit.
Saat keluarga ingin melihat jasad korban, salah satu personil polisi menjelaskan bahwa korban tidak ada di polres, karena jasadnya telah dibawa ke rumah sakit.
Ketika keluarga ingin ke rumah sakit, anggota polisi yang lain seakan mencoba menghalang-halangi dengan mengatakan tidak ada dokter yang berjaga di rumah sakit karena sudah tengah malam.
Pada tanggal 04 Desember 2020, sekitar pukul 08.30 Wita jasad korban tiba di rumahnya diantar oleh personil Polresta Balikpapan. Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk membuka kafan pembungkus jasad korban, dan ditemukan luka di tubuh korban serta lebam dan luka lecet di bagian punggung korban.
Dengan ditempuhnya langkah hukum berupa Pengaduan kepada Polda Kaltim diharapkan ada titik terang dan kepastian penegakan hukum yang berkeadilan.
Pengaduan ini diharapkan kepada jajaran pejabat Polda Kaltim untuk melakukan, pengusutan tuntas kasus tewasnya korban dengan penuh tanggung jawab dan transparan, serta bila terdapat keterlibatan oknum anggota kepolisian, agar segera melakukan tindakan penegakan hukum dan melakukan pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum kepolisian yang terlibat.
Kepolisian juga diminta tidak melakukan upaya baik berupa teror, intimidasi, maupun pengancaman terhadap keluarga korban, serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan kejahatan tersebut. (bp/hb)