Bagus Purwa
Penajam, helloborneo.com – Pengadilan Negeri atau PN Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengadakan pelatihan tata cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami lakukan pelatihan tata cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada pegawai,” ujar Ketua PN Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara, Yohanes Fransiscus Tri Joko Gantar Pamungkas ketika ditemui helloborneo.com di Penajam, Senin.
PN Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara menggandeng SLB (sekolah luar biasa) Negeri setempat untuk melakukan kerja sama pendampingan dan pelatihan tata cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas tersebut.
Kegiatan pelatihan dilakukan di gedung inklusi terintegrasi yang baru saja dibangun oleh PN Negeri Penajam Kelas II Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kegiatan tersebut menurut Tri Joko, diikuti para petugas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), para hakim dan seluruh ASN (aparatur sipil negara).
Kegiatan pendampingan dan pelatihan tata cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas lanjut ia, untuk melengkapi pelayanan inklusi yang sedang dibangun PN Negeri Penajam.
Pelatihan diisi dengan pelatihan komunikasi dengan penyandang disabilitas wicara diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta.
Diharapkan dengan adanya kemampuan komunikasi bahasa isyarat oleh para pegawai di PN Negeri Penajam, menambah kualitas atau mutu layanan yang diberikan.
“Pelayanan inklusi yang sedang dibangun meliputi sarana dan prasarana, SOP (standar operasional prosedur) layanan, serta peningkatan kemampuan SDM (sumber daya manusia),” jelas Tri Joko.
“Bagi penyandang disabilitas yang memerlukan layanan, PN Penajam menyediakan fasilitas prioritas untuk mendapatkan layanan dengan bantuan pendamping prioritas,” tambahnya.
KPN kata Tri Joko, menyampaikan agar kegiatan yang dilakukan di PN Penajam Kelas II juga diikuti satuan kerja lainnya, sehingga semua layanan publik dapat diakses oleh setiap orang yang membutuhkan.(adv/bp/hb)