Bulungan, helloborneo.com – Setelah menerima laporan atas tindak pindana pencurian 22 Mei 2021 lalu. Tim Unit Resmob Polres Bulungan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, di Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, 8 Juni 2021.
Pada 22 Mei 2021, Kepolisian Resor Bulungan menerima laporan atas tindakan pencurian yang terjadi di Jalan Poros Kilometer (Km) 2, Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor, atas nama pelapor Andi Wijaya. Dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bulungan, IPTU Muhammad Khomaini, mengatakan Jumat (21/05/2021) sekitar pukul 00.05 Wita pelapor tertidur, setelah bermain game online di ruang tamu. Dan terbangun sekitar 06.15 wita pelapor menyadari handphone dan dompet berisi uang tunai senilai Rp 1.020.000 raib.
“Pelapor pulang ke rumah, terus main game PUBG, dia ketiduran sekitar jam 12 lewat 5 menit, setelah terbangun pagi handphone dan dompet berisi uang tunai sekitar Rp 1.020.000 sudah tidak ada di rumahnya” Kata IPTU Muhammad Khomaini.
Setelah berupaya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 17 hari, tim dari unit Reserse Mobile (Resmob) menerima laporan adanya pria yang mencurigakan menggunakan handphone sesuai dengan ciri-ciri handphone pelapor, dan berusaha melakukan pengamanan.
Alhasil Kepolisian berhasil mengamankan A (29) pria asal Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur dan melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Km 2, Jalan Poros Bulungan – Berau, lalu menemukan kembali dompet pelapor.
“Kami dapat informasi kalau ada laki laki bertato pegang handhpone sesuai milik pelapor, terus kami kejar ke Desa Sajau pondok sawit terakhir. Kami geledah dapat handphonenya, terus pengembangan ke rumahnya, ketemu lagi dompet si pelapor ini” ujarnya.
Dari hasil pengakuan A, dirinya beralasan mencuri tersebut karena pusing dengan persoalan ekonomi, sehingga melihat adanya peluang pintu rumah pelapor tak dikunci, muncul ide jahat untuk mencuri dan menggunakan uang tersebut mabuk-mabukan, bermaksud menghilangkan stres, lalu berniat kabur ke pondoknya di Km 57 atau sekitar 1 jam dari rumahnya
“Kebutuhan ekonomi, saya liat handphone dan dompet, terus pintu rumahnya tidak dikunci. Handphone dan dompetnya saya mau pakai, lalu uangnya untuk mabuk hilangkan stres,” kata pelaku berinisial A.
Dari tindakan yang dilakukan A, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dengan barang bukti 1 unit handphone dan dompet pelapor. (/sop/hb)