N Rahayu
Berau, helloborneo.com – Dinas Pertanahan kabupaten Berau menyatakan serius menangani pesoalan lahan SMP Negeri Bidukbiduk dan pembebasan lahan sekolah itu seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu dekat karena hanya terganjal aturan.
“Perkara lahan SMP Negeri Bidukbiduk telah menjadi fokus kami sejak tiga tahun silam,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Berau Supriyanto ketika dihubungi helloborneo.com di Berau, Rabu.
Usulan anggaran pembebasan lahan seharusnya masuk dalam APBD murni 2020. Selain itu, kegiatan tersebut juga, nantinya menjadi implementasi dari percepatan pengadaan tanah satu pintu.
Supriyanto mengaku, pihaknya bukan tidak serius dalam menangani permasalahan itu, hanya saja terkendala aturan baru.
“Sempat terhenti prosesnya, sebab pada 2020 tidak ada paket yang terlaksana akibat COVID-19, beberapa tim yang terlibat juga tidak bisa bergerak. Ketika akan dimulai tahun ini, harus mengikuti aturan baru,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, aturan tersebut berubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Terutama pada bagian studi kelayakan lahan yang sudah dibangun.
“Dalam aturan itu, studi kelayakan yang diharuskan hanya ada pada tanah yang seharusnya belum dibangun, kan untuk kasus sekolah itu, sudah ada berdiri bangunannya,” tambahnya.
Padahal, Dinas Pertanahan Kabupaten Berau, sudah berkoordinasi dengan pihak jasa penilai publik. Jika aturannya tidak berubah, pihaknya tentu akan memproses cepat.
“Kami bukan tidak serius, kami jelaskan kalau ada beberapa hal yang perlu sangat hati-hati kita lakukan sebelum mengambil tindakan, apalagi ini hubungannya dengan ganti rugi,” kata Supriyanto.
Menurutnya, proses akan dipercepat dianggaran murni 2022 dengan beberapa rekomendasi. Dan bekerjasama dengan jasa penilai publik.
Yang pasti, fokus saat ini adalah pembebasan lahan. Jasa penilai publik yang sudah dipersiapkan ada dua, yakni berasal dari Balikpapan dan Bogor.
Sebab dua instansi tersebut sangat siap, namun harus ada beberapa aturan yang tuntas terlebih dahulu. Seperti, sertifikat harus balik nama. Supriyanto mengakui, sertifikat tersebut bukan tertera oleh nama ahli waris melainkan nama orangtua ahli waris, hal itu bisa saja menjadi kendala.
Kemudian, sebelum pembebasan lahan, harus disiapkan peta bidang dan ukuran yang pasti. Informasi terbaru, luas lahan yang diakui sebesar 2 hektar. Pihaknya harus mendapatkan data real dahulu.
“Harus ada dokumen pasti dulu, luas lahan yang pasti, baru bisa diproses. Sesuai dengan aturan baru,” katanya.
Bersamaan dengan pembebasan lahan SMPN 1 Bidukbiduk ini, Supriyanto mengakui akan ada 4 paket lainnya yang masuk dalam paket pembebasan lahan. Antara lain, pembebasan lahan pembangunan SD baru, jembatan timbang, perluasan stadion mini dan kawasan PDAM Gurimbang.
“Akan dituntaskan di 2022 ya, karena sudah ada titik temunya,” tegas Supriyanto. (bp/tan)