Pemkab Berau Berencana Tambah Insentif Guru PAUD

N Rahayu

Bupati Berau Sri Juniarsih. (NR)
Bupati Berau Sri Juniarsih. (NR)

Berau, helloborneo.com – Pemkab Berau berencana menambah insentif bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada tahun 2022 dari yang diberikan saat ini Rp500 ribu per bulan.

Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan peningkatan insentif ini telah masuk dalam misi meningkatkan kualitas SDM yang cerdas, sejahtera, dan berbudi luhur,
ketika mengukuhkan 13 bunda PAUD kecamatan se-Kabupaten Berau  di Balai Mufakat Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, Pemkab Berau menegaskan pentingnya pendidikan karakter bagi anak sejak usia dini, karena anak usia dini adalah kelompok anak, yang berada dalam proses pertumbuhan dan perkembangan.

“Diharapkan para bunda PAUD untuk selalu peduli. Paling tidak mengetahui jumlah pasti anak-anak yang sekolah PAUD dan lembaga PAUD di wilayahnya, seperti tempat penitipan anak, kelompok bermain, hingga TK. Juga Posyandu apabila ada proses pembelajarannya maka bisa disebut PAUD juga,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Berau, Suprapto, menyebutkan pihaknya sangat mendukung program Pemkab Berau  menambah insentif guru PAUD.

Apalagi dengan kondisi pandemi saat ini, pendapatan pengelola PAUD menurun dari partisipasi dari orang tua atau sumbangan dan lainnya.

Berdasarkan data Disdik Berau, saat ini terdapat 243 satuan PAUD yang tersebar di seluruh Kabupaten Berau, untuk PAUD negeri sebanyak 16 satuan, dan PAUD swasta atau yang dikelola yayasan dan masyarakat sebanyak 227 satuan.

“Kita berharap guru PAUD tetap semangat memberikan pengajaran meskipun semua serba terbatas dengan adanya pandemi COVID-19 ini. Paling tidak ditingkatkan karena Pemkab Berau juga sudah memberikan perhatiannya khusus kepada para bunda PAUD,” terangnya.

Sedangkan besaran insentif selama ini yang ada di Disdik Berau, untuk wilayah kelurahan adalah Rp 500 ribu per bulan. Sementara untuk guru PAUD di kampung-kampung pemberian insentif  menjadi tanggung jawab kampung melalui Alokasi Dana Kampung (ADK).

“Ini berlaku untuk semua PAUD baik yang berstatus negeri maupun swasta,” katanya.

Menurut Suprapto, Pemkab memberikan perhatian yang sama. Perbedaannya, untuk  guru PAUD Negeri,  insentif diberikan oleh pemerintah, sedangkan guru PAUD Swasta pemberian insentif oleh yayasan yang mengelola PAUD.

“Untuk insentif tahun ini masih sama Rp500 ribu atau belum ada kenaikan, lantaran APBD-P sudah disahkan, namun Pemkab dan Disdik Berau akan mengusahakannya bisa masuk di anggaran 2022 mendatang,” pungkasnya. (nr/sop)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.